Hadis tentang Menyingkirkan Gangguan Merupakan Hak Jalan
Hadis
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِى الطُّرُقَاتِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ. قَالُوا وَمَا حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىُ عَنِ الْمُنْكَرِ. (رواه مسلم: ٥٦٨٥)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Sa'id al-Khudriy dari Nabi SAW, ia bersabda: hindarilah olehmu duduk-duduk di pinggir jalan! para sahabat bertanya: Ya Rasulullah bagaimana kalau kami butuh untuk duduk-duduk di situ memperbincangkan hal yang memang perlu? Rasulullah SAW menjawab: jika memang perlu kalian duduk-duduk di situ, berikanlah hak jalanan. Mereka bertanya: apa haknya ya Rasulullah? ia menjawab: tundukkan pandangan, jangan mengganggu, menjawab salam (orang lewat), menganjurkan kebaikan, dan mencegah yang mungkar. (HR Muslim: 5685)
Isi Kandungan
Hadis ini menjelaskan tentang jalan memiliki “hak” yang harus dijaga oleh manusia, di antaranya tidak menyakiti orang lain dan menjaga kenyamanan ruang publik. Dilihat berdasarkan perspektif ekoteologi, menahan gangguan (kaff al-adza) dapat dimaknai sebagai tidak membuang sampah sembarangan, tidak mencemari, serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan jalan. Dengan demikian, merawat ruang publik dari gangguan fisik seperti sampah merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual manusia, sekaligus wujud nyata kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Referensi
- Abu al-Husein Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi, Shahih Muslim, (Mesir: Maktabah al-Shafa, 2004), Juz 6, h. 165.

Komentar 0