Hadis tentang Larangan Berbuat Kerusakan
Hadis
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى أَنْ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. (رواه ابن ماجه: ٢٤٣٠)[١]
Terjemahan
Hadis dari ‘Ubadah bin al-Shamith, sesungguhnya Rasulullah SAW memutuskan bahwa tidak diperkenankan berbuat mudarat dan hal yang menimbulkan mudarat. (HR Ibnu Majah: 2430)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang prinsip dasar Islam untuk tidak menimbulkan bahaya dan tidak saling merugikan, dalam perspektif ekoteologi, kaidah “la darar wa la dirar” menjadi landasan etika lingkungan. Segala bentuk kerusakan, pencemaran, dan eksploitasi alam, seperti pembalakan hutan, pencemaran udara dan lainnya yang merugikan makhluk lain harus dihindari. Sehubung dengan itu, menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak negatif terhadap ekosistem merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual manusia.
Referensi
- Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwaniy, Sunan Ibnu Majah, (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), Juz 7, h. 240.

Komentar 0