Hadis tentang Pahala Menanam Pohon
Hadis
أَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ لاَ يَغْرِسُ رَجُلٌ مُسْلِمٌ غَرْسًا وَلاَ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ سَبُعٌ أَوْ طَائِرٌ أَوْ شَىْءٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ فِيهِ أَجْرٌ. وَقَالَ ابْنُ أَبِى خَلَفٍ طَائِرٌ شَىْءٌ. (رواه مسلم: ٤٠٥٢)[١]
Terjemahan
Abu Zubair telah mengabarkan kepadaku bawa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: tidaklah seorang muslim yang menanam pohon atau tanaman, lalu tanaman tersebut dimakan oleh binatang buas, burung atau sesuatu yang lain, kecuali hal itu bernilai pahala (sedekah) baginya. (HR Muslim: 4052)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang setiap aktivitas menanam yang memberi manfaat bagi makhluk lain baik manusia, hewan, maupun burung bernilai sedekah yang terus mengalir pahalanya. Secara ekoteologis ini menunjukkan bahwa menjaga produktivitas dan keberlanjutan alam merupakan bagian dari ibadah, karena manusia tidak hanya mengambil manfaat, tetapi juga memberi kehidupan bagi ekosistem.
Referensi
- Abu al-Husein Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi, Shahih Muslim, (Mesir: Maktabah al-Shafa, 2004), Juz 5, h. 28.

Komentar 0