Teks Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ »(ابن ماجه: ٣٣١٤)
Terjemah Hadis
Hadis dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Telah dihalalkan bagi kalian dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan (al-huut) dan belalang (al-jarad). Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (al-kabd) dan limpa (ath-thihal).
Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ menghalalkan dua jenis bangkai, yaitu ikan dan belalang, serta dua jenis darah, yaitu hati dan limpa. Ketentuan ini merupakan pengecualian dari larangan umum mengonsumsi bangkai dan darah dalam syariat Islam. Para ulama menjelaskan bahwa ikan tidak memerlukan penyembelihan sehingga tetap halal meskipun mati di air, sedangkan belalang dihalalkan berdasarkan nash hadis. Adapun hati dan limpa disebut sebagai "dua darah" karena terbentuk dari jaringan yang kaya akan darah, namun keduanya telah mengalami perubahan biologis sehingga halal dikonsumsi. Hadis ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga memberikan kemudahan dan memperhatikan kemaslahatan manusia.
Dari perspektif sains, ikan merupakan sumber protein berkualitas tinggi, asam lemak omega-3, vitamin D, dan berbagai mineral yang bermanfaat bagi kesehatan jantung, otak, serta sistem saraf. Sementara itu, hati mengandung zat besi, vitamin A, vitamin B12, dan folat yang penting untuk pembentukan sel darah merah dan metabolisme tubuh, sedangkan limpa juga kaya akan zat besi dan nutrisi tertentu. Di sisi lain, bangkai hewan darat umumnya lebih berisiko mengalami pembusukan dan kontaminasi mikroorganisme apabila tidak disembelih sesuai syariat. Dengan demikian, pengecualian yang disebutkan dalam hadis selaras dengan karakter biologis kedua jenis hewan tersebut dan kandungan gizinya yang bermanfaat, sehingga menunjukkan bahwa ketentuan syariat memiliki hikmah yang sejalan dengan prinsip kesehatan dan ilmu pengetahuan modern.
Food and Agriculture Organization of the United Nations, The State of World Fisheries and Aquaculture 2024 (Rome: FAO, 2024).
Komentar 0