Hadis tentang Doa yang Sulit Dikabulkan karena Makanan Haram
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: ﴿يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ﴾ [المؤمنون: ٥١]، وَقَالَ: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ﴾ [البقرة: ١٧٢]. ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ، أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟ (رواه مسلم: ٦٥)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik (Thayyib) dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sebagaimana Dia memerintahkan para rasul. Allah SWT berfirman: wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan beramal shalihlah. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah juga berfirman: wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu. (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Nabi SAW menyebutkan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu, ia menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata: wahai Rabb, wahai Rabb, namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia tumbuh dari yang haram, maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?. (HR Muslim: 65)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Allah itu Maha Baik dan hanya menerima sesuatu yang baik (halal). Karena itu, amal ibadah seorang Muslim, termasuk doa, sangat dipengaruhi oleh kehalalan rezekinya. Meskipun seseorang berdoa dengan sungguh-sungguh dan berada dalam keadaan yang tampak khusyuk, jika makanan, minuman dan pakaiannya berasal dari yang haram, maka hal itu menjadi penghalang terkabulnya doa.
Referensi
- Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, al-Jami' al-Musnad as Sahih alMukhtasar min as-Sunan bi Naql al-'Adl 'an al-'Adl 'an Rasulillah, Juz 2, h. 703

Komentar 0