Hadis tentang Halalnya Harta sebagai Syarat Diterimanya Sedekah
Hadis
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللَّهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ. (رواه البخاري: ١٤١٠)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: siapa yang bersedekah dengan sebanding satu butir kurma dari hasil usaha yang baik (halal) dan Allah tidak menerima kecuali yang baik maka sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kanannya, kemudian Dia mengembangkannya untuk pemiliknya, sebagaimana salah seorang dari kalian memelihara anak kuda, hingga sedekah itu menjadi seperti gunung besar. (HR al-Bukhari: 1410)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan besarnya keutamaan sedekah yang berasal dari harta yang halal dan baik. Rasulullah SAW menegaskan bahwa Allah hanya menerima sesuatu yang baik, sehingga sedekah yang bernilai kecil sekalipun akan sangat mulia di sisi Allah apabila diperoleh dengan cara yang halal dan diberikan dengan ikhlas. Perumpamaan “sebanding satu butir kurma” menunjukkan bahwa Islam tidak memandang besar kecilnya nominal sedekah, tetapi memandang keikhlasan hati dan kebersihan sumber hartanya. Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya lebih memperhatikan kehalalan rezeki daripada banyaknya harta yang dimiliki.
Referensi
- Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyamih, Juz 5, h. 365.

Komentar 0