40 HADIS HALAL DAN HARAM

KTI

Selamat Datang Sahabat Hadis

Cintailah Rasulullah SAW dengan cara membaca, memahami dan mengamalkan hadisnya, silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan apa yang anda perlukan, semoga bermanfaat.

Foto Ahmat al athos

Tentang Penulis

Ahmat al athos

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS HALAL DAN HARAM

Penyusun: Ahmat al athos

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Kehalalan Upah bagi Tukang Bekam

Disusun oleh: Ahmat al athos (@al_Atos) · Bagian dari 40 HADIS HALAL DAN HARAM

Hadis

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ، وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ. (رواه البخاري: ٢١٠٣)[1]

Terjemahan

Hadis dari Ibnu Abbas RA berkata: Nabi SAW pernah berbekam, dan Nabi SAW memberi upah kepada orang yang membekam-Nya. Seandainya hal itu haram, tentu Nabi SAW tidak akan memberinya upah. (HR al-Bukhari: 2103)

Isi Kandungan HadiS

Hadis ini menjelaskan bahwa jasa bekam adalah pekerjaan yang diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dibuktikan dengan Nabi SAW yang pernah berbekam dan memberikan upah kepada orang yang melakukannya, sehingga menunjukkan bahwa upah dari pekerjaan tersebut adalah halal.
Selain itu, hadis ini menegaskan bahwa suatu pekerjaan yang dilakukan dan diberi imbalan oleh Rasulullah SAW tidak mungkin termasuk perkara yang diharamkan. Maka, mengambil upah dari jasa yang bermanfaat dan tidak melanggar syariat diperbolehkan dalam Islam.

Referensi

  1. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, Juz 8, h. 19.

Komentar 0