Hadis tentang Larangan Menyewakan Lahan
Hadis
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ: حَدَّثَنِي عَمَّايَ: أَنَّهُمْ كَانُوا يُكْرُونَ الأَرْضَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا يَنْبُتُ عَلَى الأَرْبِعَاءِ، أَوْ شَيْءٍ يَسْتَثْنِيهِ صَاحِبُ الأَرْضِ، فَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ. فَقُلْتُ لِرَافِعٍ: فَكَيْفَ هِيَ بِالدِّينَارِ وَالدَّرَاهِمِ؟ فَقَالَ رَافِعٌ: لَيْسَ بِهَا بَأْسٌ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ. وَقَالَ اللَّيْثُ: وَكَانَ الَّذِي نُهِيَ عَنْ ذَلِكَ مَا لَوْ نَظَرَ فِيهِ ذَوُو الْفَهْمِ بِالْحَلَالِ وَالْحَرَامِ لَمْ يُجِيزُوهُ، لِمَا فِيهِ مِنَ الْمُخَاطَرَةِ. (رواه البخاري: ٢٢٢٠ )[1]
Terjemahan
Hadis dari Rafi‘ bin Khadij berkata: paman-pamanku telah menceritakan kepadaku bahwa mereka biasa menyewakan tanah pada masa Nabi SAW dengan apa yang tumbuh di bagian ini dari lahan atau dengan sesuatu yang dikecualikan oleh pemilik tanah. Maka Nabi SAW melarang hal tersebut. Lalu aku bertanya kepada Rafi‘: Bagaimana jika dengan dinar dan dirham? ia menjawab: tidak mengapa dengan dinar dan dirham. Al-Laits berkata: Larangan tersebut adalah karena sesuatu yang jika diperhatikan oleh orang yang paham halal dan haram, mereka tidak akan membolehkannya, karena di dalamnya terdapat unsur ketidakpastian (risiko/gharar). (HR al-Bukhari: 2220)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan hukum menyewakan lahan (kira’ul ardh) yang pada masa awal Islam pernah dilakukan dengan cara yang mengandung ketidakjelasan. Para sahabat menyewakan tanah dengan hasil tanaman tertentu atau bagian yang tidak jelas, sehingga hal ini mengandung unsur gharar (ketidakpastian). Karena adanya unsur tersebut, Rasulullah SAW melarang bentuk sewa seperti itu agar tidak menimbulkan perselisihan dan ketidakadilan antara pemilik tanah dan penggarap.
Referensi
- Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, Juz 2, h. 826.

Komentar 0