Hadis tentang Keharaman Khalwat
Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ . فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، اكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا ، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِى حَاجَّةً . قَالَ اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ. (رواه البخارى: ٣٠٠٦)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Abbas RA mendengar Nabi SAW bersabda: janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya. Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: wahai Rasulullah SAW, Aku telah terdaftar untuk mengikuti peperangan ini dan itu, sedangkan istriku pergi untuk menunaikan haji. Nabi SAW bersabda: pergilah dan berhajilah bersama istrimu. (HR al-Bukhari: 3006)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan larangan seorang laki-laki berduaan (khalwat) dengan perempuan yang bukan mahramnya serta larangan seorang perempuan bepergian tanpa didampingi mahram. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga kehormatan, keamanan, dan menghindarkan seseorang dari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah atau perbuatan yang dilarang oleh syariat. Dalam konteks halal dan haram, khalwat termasuk perbuatan yang dilarang karena dapat menjadi jalan menuju kemaksiatan dan pelanggaran terhadap batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya.
Referensi
- Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyamih, Juz 3, h. 1094.

Komentar 0