40 HADIS HALAL DAN HARAM

KTI

Selamat Datang Sahabat Hadis

Cintailah Rasulullah SAW dengan cara membaca, memahami dan mengamalkan hadisnya, silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan apa yang anda perlukan, semoga bermanfaat.

Foto Ahmat al athos

Tentang Penulis

Ahmat al athos

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS HALAL DAN HARAM

Penyusun: Ahmat al athos

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Keharaman Khalwat

Disusun oleh: Ahmat al athos (@al_Atos) · Bagian dari 40 HADIS HALAL DAN HARAM

Hadis

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم  يَقُولُ  لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ  . فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، اكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا ، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِى حَاجَّةً . قَالَ اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ. (رواه البخارى: ٣٠٠٦)[1]

Terjemahan

Hadis dari Ibnu Abbas RA mendengar Nabi SAW bersabda: janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya. Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: wahai Rasulullah SAW, Aku telah terdaftar untuk mengikuti peperangan ini dan itu, sedangkan istriku pergi untuk menunaikan haji. Nabi SAW bersabda: pergilah dan berhajilah bersama istrimu. (HR al-Bukhari: 3006)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan larangan seorang laki-laki berduaan (khalwat) dengan perempuan yang bukan mahramnya serta larangan seorang perempuan bepergian tanpa didampingi mahram. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga kehormatan, keamanan, dan menghindarkan seseorang dari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah atau perbuatan yang dilarang oleh syariat. Dalam konteks halal dan haram, khalwat termasuk perbuatan yang dilarang karena dapat menjadi jalan menuju kemaksiatan dan pelanggaran terhadap batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya.

Referensi

  1. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyamih, Juz 3, h. 1094.

Komentar 0