Hadis tentang Larangan Perdagangan Khamar dan Praktik Riba
Hadis
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: لَمَّا نَزَلَتِ الآيَاتُ مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي الرِّبَا، خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَقَرَأَهُنَّ عَلَى النَّاسِ، ثُمَّ حَرَّمَ تِجَارَةَ الْخَمْرِ. (رواه البخاري: ٤٤٧)[1]
Terjemahan
Hadis dari Aisyah RA ia berkata: Ketika turun ayat-ayat dari surah al-Baqarah tentang riba, Nabi SAW keluar menuju masjid lalu membacakannya kepada manusia. Kemudian Nabi SAW mengharamkan perdagangan khamr. (HR al-Bukhari: 447)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa setelah turun ayat-ayat tentang riba dalam Surah Al-Baqarah, Nabi Muhammad SAW segera menyampaikannya kepada umat di masjid sebagai bentuk penegasan hukum Allah. Hal ini menunjukkan bahwa riba merupakan perkara yang sangat serius dan dilarang dalam Islam karena merusak keadilan ekonomi. Selain itu, hadis ini juga menegaskan bahwa Nabi SAW mengharamkan perdagangan khamr. Artinya, tidak hanya meminum khamr yang dilarang, tetapi juga memperjualbelikannya. Ini menunjukkan bahwa Islam menutup semua jalan yang dapat mengarah pada perbuatan haram dan kerusakan dalam masyarakat.
Referensi
- Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, Juz 1, h. 175.

Komentar 0