Hadis tentang Larangan Sutra dan Emas bagi Laki-laki
Hadis
عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ يَقُولُ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَرِيرًا بِشِمَالِهِ وَذَهَبًا بِيَمِينِهِ ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ فَقَالَ: إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى حِلٌّ لإِنَاثِهِمْ. (رواه إبن ماجه: ٣٧٢٦)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ali bin Abi Thalib RA berkata: Rasulullah SAW mengambil kain sutra dengan tangan kirinya dan emas dengan tangan kanannya, kemudian Nabi SAW mengangkat keduanya dengan kedua tangannya, lalu bersabda: sesungguhnya dua benda ini (emas dan sutra) diharamkan bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi perempuan mereka. (HR Ibnu Majah: 3726)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa emas dan sutra diharamkan bagi laki-laki dalam Islam, tetapi dihalalkan bagi perempuan. Rasulullah SAW menegaskan larangan ini dengan menunjukkan langsung kedua benda tersebut, sebagai bentuk penegasan hukum agar umat memahami batasan halal dan haram dengan jelas. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan syariat tidak didasarkan pada keinginan manusia, tetapi pada wahyu Allah melalui Rasul-Nya.
Referensi
- Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah al-Rab’i al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah (Dar al- Kutub al-Ilmiah, 1971), Juz 11, h. 101.

Komentar 0