Hadis tentang Kesucian Air Laut dan Kehalalan Bangkainya
Hadis
عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ، وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ، فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا، أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ؟فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ. (رواه أبي داود: ٨٣)[1]
Terjemahan
Hadis dari Sa‘id bin Salamah bahwa ia mendengar Abu Hurairah RA berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, wahai Rasulullah, kami mengarungi lautan dan kami membawa sedikit air. Jika kami berwudu dengannya, kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudu dengan air laut?, Maka Rasulullah SAW bersabda: air laut itu suci (untuk bersuci), dan bangkainya halal. (HR Abu Daud: 83)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa air laut adalah suci dan dapat digunakan untuk bersuci, termasuk untuk berwudu. Rasulullah SAW menegaskan bahwa meskipun air laut asin dan berbeda dengan air tawar, ia tetap memiliki sifat thahur (suci dan menyucikan). Hal ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam, terutama bagi orang yang berada dalam kondisi sulit seperti para musafir di laut.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistani, Sunan Abu Daud (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), Juz 1, h. 125.

Komentar 0