Hadis tentang Larangan Memakan Daging Keledai Jinak
Hadis
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ. (رواه البخاري: ٤٢١٧)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW pada perang Khaibar melarang memakan daging keledai jinak. (HR al-Bukhari: 4217)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang memakan daging keledai jinak pada saat Perang Khaibar. Larangan ini menunjukkan bahwa dalam Islam terdapat jenis makanan tertentu yang diharamkan berdasarkan ketetapan syariat, bukan semata-mata karena kebiasaan atau selera manusia. Karena itu, seorang Muslim wajib mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW terkait halal dan haram makanan.
Referensi
- Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min Umur Rasulillah Sallallahu ’Alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyamih, Juz 14, h. 112.

Komentar 0