Hadis tentang Mentalak Wanita yang Tidak Berakal
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ طَلَاقٍ جَائِزٌ إِلَّا طَلَاقَ الْمَعْتُوهِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثُ لَا نَعْرِفُهُ مَرْفُوعًا إِلَّا مِنْ حَدِيثِ عَطَاءِ بْنِ عَجْلَانَ وَعَطَاءُ بْنُ عَجْلَانَ ضَعِيفٌ ذَاهِبُ الْحَدِيثِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ طَلَاقَ الْمَعْتُوهِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَعْتُوهَا يُفِيقُ الْأَحْيَانَ فَيُطَلِّقُ فِي حَالِ إِفَاقَتِهِ.(رواه الترمذي: ۱۲۲٩)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: setiap talak itu sah, kecuali talak orang yang tidak waras (ma’tuh), yaitu orang yang akalnya tidak mampu mengendalikan dirinya.” Abu Isa berkata: hadis ini tidak kami ketahui sebagai hadis marfu’ kecuali melalui riwayat ‘Atha bin ‘Ajlan, dan ‘Atha bin ‘Ajlan adalah perawi yang lemah, bahkan hadisnya ditinggalkan. Namun, pengamalan hadis ini berlaku di kalangan para ulama, baik dari sahabat Nabi SAW maupun selain mereka, bahwa talak orang yang tidak waras dan tidak mampu mengendalikan akalnya adalah tidak sah, kecuali jika orang tersebut terkadang sadar. Maka apabila ia menjatuhkan talak dalam keadaan sadar, talaknya dianggap sah. (HR al-Tirmidzi: 1229).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa talak hanya dianggap sah apabila diucapkan oleh orang yang memiliki akal dan kesadaran yang baik. Adapun orang yang tidak waras atau kehilangan kemampuan berpikir dan mengendalikan dirinya, maka talaknya tidak dianggap berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keadaan mental dan kesadaran seseorang dalam menetapkan hukum, sehingga keputusan penting seperti perceraian tidak dilakukan dalam keadaan akal terganggu. Selain itu, hadis ini juga mengandung pelajaran bahwa tanggung jawab hukum dalam Islam berkaitan erat dengan kemampuan berpikir dan memahami perbuatan yang dilakukan.
Referensi
- Abu `Isa Muhammad bin `Isa bin Saurah at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1420 H/2000 M), Juz 5 , h. 59.

Komentar 0