40 HADIS TALAK

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis talak, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat tentang 40 hadis talak. Terimakasih

Foto Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Yuli Hatika Pitri Siregar

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS TALAK

Penyusun: Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Rij’ah (Talak yang Masih Memungkinkan untuk Rujuk)

Disusun oleh: Yuli Hatika Pitri Siregar (@yulihatikapitri) · Bagian dari 40 HADIS TALAK

Hadis

عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ الْحُصَيْنِ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ ثُمَّ يَقَعُ بِهَا وَلَمْ يُشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَلَا عَلَى رَجْعَتِهَا فَقَالَ عِمْرَانُ طَلَّقْتَ بِغَيْرِ سُنَّةٍ وَرَاجَعْتَ بِغَيْرِ سُنَّةٍ أَشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَعَلَى رَجْعَتِهَا.(رواه ابن ماجه: ۲۱٨٨)[1]

Terjemahan

Hadis dari Mutharrif bin Abdullah bin Asy-Syikhkhir bahwa Imran bin al-Hushain ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya kemudian menyetubuhinya dan tidak mengambil saksi atas cerai dan rujuknya. Maka Imran menjawab, "kamu telah melakukan perceraian dan rujuk tidak sesuai sunnah. Datangkanlah saksi atas perceraian dan rujuknya." (HR ibn Majah: 2188).

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan tentang talak raj‘i, yaitu talak yang masih memungkinkan suami untuk rujuk kembali kepada istrinya selama masa iddah. Dalam hadis ini, Imran bin Husain menegaskan bahwa perceraian dan rujuk yang dilakukan tanpa menghadirkan saksi tidak sesuai dengan tuntunan sunnah. Oleh karena itu, beliau menganjurkan agar menghadirkan saksi ketika talak maupun rujuk dilakukan agar lebih jelas, menjaga hak suami istri, dan menghindari perselisihan atau pengingkaran di kemudian hari. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Islam mengatur proses talak dan rujuk dengan tertib dan penuh kehati-hatian.

Referensi

  1.  Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Thaharah wa Sunanuha, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), Juz 6, h. 416.  

Komentar 0