Hadis tentang Rij’ah (Talak yang Masih Memungkinkan untuk Rujuk)
Hadis
عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ الْحُصَيْنِ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ ثُمَّ يَقَعُ بِهَا وَلَمْ يُشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَلَا عَلَى رَجْعَتِهَا فَقَالَ عِمْرَانُ طَلَّقْتَ بِغَيْرِ سُنَّةٍ وَرَاجَعْتَ بِغَيْرِ سُنَّةٍ أَشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَعَلَى رَجْعَتِهَا.(رواه ابن ماجه: ۲۱٨٨)[1]
Terjemahan
Hadis dari Mutharrif bin Abdullah bin Asy-Syikhkhir bahwa Imran bin al-Hushain ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya kemudian menyetubuhinya dan tidak mengambil saksi atas cerai dan rujuknya. Maka Imran menjawab, "kamu telah melakukan perceraian dan rujuk tidak sesuai sunnah. Datangkanlah saksi atas perceraian dan rujuknya." (HR ibn Majah: 2188).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang talak raj‘i, yaitu talak yang masih memungkinkan suami untuk rujuk kembali kepada istrinya selama masa iddah. Dalam hadis ini, Imran bin Husain menegaskan bahwa perceraian dan rujuk yang dilakukan tanpa menghadirkan saksi tidak sesuai dengan tuntunan sunnah. Oleh karena itu, beliau menganjurkan agar menghadirkan saksi ketika talak maupun rujuk dilakukan agar lebih jelas, menjaga hak suami istri, dan menghindari perselisihan atau pengingkaran di kemudian hari. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Islam mengatur proses talak dan rujuk dengan tertib dan penuh kehati-hatian.
Referensi
- Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Thaharah wa Sunanuha, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), Juz 6, h. 416.

Komentar 0