Hadis tentang Talak Orang yang Dipaksa atau Lupa
Hadis
عَنْ أَبِي ذَرٍّ الْغِفَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْه.(رواه ابن ماجه: ٢١٢١)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Dzar al-Ghifari ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya. (HR Ibn Majah: 2121)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan keringanan kepada umat Islam terhadap perbuatan yang dilakukan karena tidak sengaja, lupa, atau dalam keadaan dipaksa. Dalam kaitannya dengan talak, hadis ini menjadi dasar bahwa talak yang diucapkan karena paksaan atau tanpa kesadaran penuh dapat tidak dianggap berlaku menurut sebagian ulama, karena tidak dilakukan dengan kehendak yang sebenarnya. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan mempertimbangkan keadaan seseorang dalam menetapkan hukum.
Referensi
- Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Thaharah wa Sunanuha, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), Juz 6, h. 301.

Komentar 0