Hadis tentang Menjatuhkan Talak Ketika Istri Haid
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا, ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحيضَ، ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ.(رَوَاهُ البُخَارِي: ٥٢٥١)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah bin Umar RA, bahwa ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah SAW. Lalu Umar bin Khattab menanyakan hal itu kepada Rasulullah. Maka Rasulullah bersabda: perintahkan dia agar rujuk kembali kepada istrinya, kemudian menahannya sampai istrinya suci, lalu haid lagi, kemudian suci kembali. Setelah itu, jika ia mau, ia boleh mempertahankan istrinya, dan jika ia mau, ia boleh menceraikannya sebelum menyentuhnya. Itulah masa iddah yang diperintahkan Allah SWT untuk menceraikan wanita. (HR al-Bukhari: 5251).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa menceraikan istri ketika sedang haid tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Ketika Abdullah bin Umar melakukan hal tersebut, Rasulullah SAW memerintahkannya untuk rujuk kembali kepada istrinya, kemudian menjelaskan bahwa talak yang benar dilakukan ketika istri dalam Keagan suci dan belum digauli. Suami dianjurkan menunggu hingga masa haid selesai agar perceraian berlangsung sesuai dengan ketentuan Islam. Hadis ini juga menunjukkan bahwa talak tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau sembarangan, melainkan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan maupun kerugian bagi pihak istri.
Referensi
- Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Bin Umur Rasulillah saw wa Sunani wa Ayyamih, (Damaskus: Dar Ibn Kathir, 2002), Juz 17, h. 400.

Komentar 0