Hadis tentang Talak Tiga Sekaligus
Hadis
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَال كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدْ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ. (رواه مسلم: ٣٧٤٦)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Abbas, dia berkata: pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar, dan dua tahun dari kekhilafahan Umar, talak tiga (dengan sekali ucap) masih dihukumi talak satu. Setelah itu Umar bin Al-Khatthab berkata: nampaknya orang-orang tergesa-gesa dalam urusan yang sebenarnya telah diberikan keleluasaan bagi mereka. Bagaimana seandainya kami memberlakukan suatu hukum atas mereka? niscaya mereka akan memberlakukannya (menjatuhkan talak tiga bagi yang menceraikan isterinya tiga kali dengan sekali ucapan). (HR Muslim: 3746).
Isi kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, masa pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, dan dua tahun awal kekhalifahan Umar bin Khattab, talak tiga yang diucapkan sekaligus masih dihitung sebagai satu talak sehingga suami masih memiliki kesempatan untuk rujuk kepada istrinya. Hal ini menunjukkan adanya keringanan dan kemudahan dalam hukum talak pada masa tersebut. Namun, ketika masyarakat mulai sering tergesa-gesa dan tidak berhati-hati dalam menjatuhkan talak, Umar bin Khattab menetapkan kebijakan bahwa talak tiga dalam satu ucapan dihitung sebagai talak tiga sekaligus. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk ijtihad untuk memberikan pelajaran dan efek jera agar masyarakat tidak mempermainkan urusan perceraian. Hadis ini juga menunjukkan bahwa seorang pemimpin dapat menetapkan kebijakan tertentu demi menjaga kemaslahatan umat sesuai dengan kondisi sosial yang terjadi.
Referensi
- Al-Imam Abu al-Husain bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, al-Jami’ al-Musnad asShahih al-Mukhtasar min as-Sunani bi Naql al-`Adl `an al-`Adl `an Rasulillah, (Riyadh: Bayt al-Afkar al-Dawliyyah, 1419 H/1998 M), Juz 4, h. 183.

Komentar 0