40 HADIS TALAK

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis talak, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat tentang 40 hadis talak. Terimakasih

Foto Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Yuli Hatika Pitri Siregar

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS TALAK

Penyusun: Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan Keras Mencari Siasat untuk Menikahi Kembali Wanita yang Telah Ditalak Tiga

Disusun oleh: Yuli Hatika Pitri Siregar (@yulihatikapitri) · Bagian dari 40 HADIS TALAK

Hadis

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُوتَشِمَةَ وَالْوَاصِلَةَ وَالْمَوْصُولَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.(رواه النسائي: ٣٤١٦)[1]

Terjemahan

Hadis dari Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW melaknat wanita yang mentato dan yang ditato, wanita yang menyambung rambutnya dan yang disambung rambutnya, orang yang memakan riba, wakilnya, dan orang yang menikahi isteri orang yang telah dicerai tiga talak agar menjadi halal bagi orang yang mencerai dan orang yang mencerai isterinya tiga talak dan menyewa orang lain agar menikahinya kemudian menceraikannya. (HR al-Nasa’i: 3416). 

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan larangan keras terhadap praktik muhallil, yaitu mencari siasat agar seorang wanita yang telah ditalak tiga dapat kembali menikah dengan suami pertamanya melalui pernikahan yang sengaja direncanakan hanya untuk menghalalkannya kembali. Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menikahi wanita tersebut dengan tujuan sementara lalu menceraikannya, serta suami pertama yang mengatur hal itu. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam melarang permainan dan rekayasa dalam hukum pernikahan dan talak, karena pernikahan harus dilakukan dengan niat yang benar untuk membangun rumah tangga, bukan sekadar jalan agar wanita dapat kembali kepada mantan suaminya setelah talak tiga.

Referensi

  1. Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib bin ali al khurasani an-Nasa'i, Al-Mujtaba min Sunan an-Nasa'i, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1411 H/1991 M), Juz 6, h. 460.  

Komentar 0