Hadis tentang Kapan Menikahi Kembali Wanita yang Telah Ditalak Tiga Kali
Hadis
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةُ رِفَاعَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ زَوْجِي طَلَّقَنِي فَأَبَتَّ طَلَاقِي وَإِنِّي تَزَوَّجْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ وَمَا مَعَهُ إِلَّا مِثْلُ هُدْبَةِ الثَّوْبِ فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ.(رواه النسائي: ٣٢٨٣)[1]
Terjemahan
Hadis dari Aisyah, ia berkata: telah datang isteri Rifa'ah kepada Rasulullah SAW, dan berkata: sesungguhnya suamiku telah menceraiku sama sekali, dan saya menikah dengan Abdur Rahman bin Az-Zubair setelahnya, dan ia tidak memiliki kemampuan kecuali seperti ujung pakaian ini. Kemudian Rasulullah SAW tertawa, dan bersabda: "kemungkinan engkau ingin kembali kepada Rifa'ah, tidak hingga ia merasakan kenikmatanmu dan engkau merasakan kenikmatannya”. (HR al-Nasa’i: 3283).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa seorang wanita yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya tidak boleh kembali menikah dengan suami pertamanya sampai ia menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain dalam pernikahan yang sah dan telah terjadi hubungan suami istri. Dalam kisah ini, istri Rifa‘ah ingin kembali kepada suami pertamanya setelah menikah dengan Abdurrahman bin Az-Zubair, namun Rasulullah saw menjelaskan bahwa ia belum boleh kembali sebelum pernikahan keduanya berlangsung secara nyata sebagai hubungan suami istri, bukan sekadar akad semata. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam menetapkan aturan talak dengan tegas agar perceraian tidak dilakukan secara main-main dan agar suami lebih berhati-hati sebelum menjatuhkan talak tiga.
Referensi
- Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib bin ali al khurasani an-Nasa'i, Al-Mujtaba min Sunan an-Nasa'i, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1411 H/1991 M), Juz 6, h. 401.

Komentar 0