Hadis tentang Rujuk setelah Talak
Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَّقَ حَفْصَةَ ثُمَّ رَاجَعَهَا. (رواه أبو داود: ٢٢٨٥)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu ‘Abbas, dari Umar bin Khaththab berkata: "pernah Rasulullah SAW menceraikan Hafshah kemudian merujuknya kembali." (HR, abu Daud: 2285).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa dalam Islam suami diperbolehkan melakukan rujuk kepada istrinya setelah menjatuhkan talak selama talak tersebut masih termasuk talak raj‘i dan masih berada dalam masa iddah. Rasulullah SAW pernah menceraikan Hafshah kemudian merujuknya kembali, yang menunjukkan bahwa perceraian tidak selalu berakhir dengan putusnya hubungan rumah tangga secara permanen. Hadis ini juga mengajarkan bahwa Islam memberikan kesempatan kepada suami istri untuk memperbaiki hubungan dan mempertimbangkan kembali keputusan perceraian agar keutuhan keluarga tetap dapat terjaga.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy`ats as-Sijistani, Sunan Abu Daud, (Kairo: Dar al-Ta`shil, 1436 H/2015 M), Juz 7, h. 46.

Komentar 0