40 HADIS TALAK

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis talak, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat tentang 40 hadis talak. Terimakasih

Foto Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Yuli Hatika Pitri Siregar

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS TALAK

Penyusun: Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Rujuk setelah Talak

Disusun oleh: Yuli Hatika Pitri Siregar (@yulihatikapitri) · Bagian dari 40 HADIS TALAK

Hadis

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَّقَ حَفْصَةَ ثُمَّ رَاجَعَهَا. (رواه أبو داود: ٢٢٨٥)[1]

Terjemahan

Hadis dari Ibnu ‘Abbas, dari Umar bin Khaththab berkata: "pernah Rasulullah  SAW menceraikan Hafshah kemudian merujuknya kembali." (HR, abu Daud: 2285).

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa dalam Islam suami diperbolehkan melakukan rujuk kepada istrinya setelah menjatuhkan talak selama talak tersebut masih termasuk talak raj‘i dan masih berada dalam masa iddah. Rasulullah SAW pernah menceraikan Hafshah kemudian merujuknya kembali, yang menunjukkan bahwa perceraian tidak selalu berakhir dengan putusnya hubungan rumah tangga secara permanen. Hadis ini juga mengajarkan bahwa Islam memberikan kesempatan kepada suami istri untuk memperbaiki hubungan dan mempertimbangkan kembali keputusan perceraian agar keutuhan keluarga tetap dapat terjaga.

Referensi

  1.  Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy`ats as-Sijistani, Sunan Abu Daud, (Kairo: Dar al-Ta`shil, 1436 H/2015 M), Juz 7, h. 46. 

Komentar 0