Hadis tentang Tidak Ada Talak Sebelum Adanya Nikah
Hadis
عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَ طَلاَقَ قَبْلَ نِكَاحٍ وَلاَ عِتْقَ قَبْلَ مِلْكٍ. (رواه ابن ماجه:۲۱۲٦)[1]
Terjemahan
Hadis dari Al-Miswar bin Makhramah, dari Nabi ia bersabda: tidak ada talak sebelum adanya pernikahan, dan tidak ada pembebasan budak sebelum kepemilikan. (HR Ibn Majah: 2126).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa talak hanya dapat terjadi setelah adanya akad nikah yang sah antara suami dan istri. Oleh karena itu, ucapan talak kepada wanita yang belum dinikahi tidak memiliki akibat hukum dan tidak dianggap sah. Rasulullah SAW juga menyamakan hal tersebut dengan pembebasan budak yang tidak sah dilakukan sebelum seseorang memiliki budak tersebut. Hadis ini menunjukkan bahwa dalam Islam suatu hukum hanya berlaku apabila sebab dan hubungan hukumnya telah ada, sehingga talak tidak dapat dijatuhkan sebelum terjadinya pernikahan.
Referensi
- Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Thaharah wa Sunanuha, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), Juz 6, h. 307.

Komentar 0