40 HADIS TALAK

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis talak, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat tentang 40 hadis talak. Terimakasih

Foto Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Yuli Hatika Pitri Siregar

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS TALAK

Penyusun: Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Talaknya Budak Wanita dan Masa Iddahnya

Disusun oleh: Yuli Hatika Pitri Siregar (@yulihatikapitri) · Bagian dari 40 HADIS TALAK

Hadis

عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ الَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَاقُ الْأَمَةِ اثْنَتَانِ وَعِدَّتُهَا حَيْضَتَانِ. (رواه ابن ماجه: ٢١٥٧)[1] 

Terjemahan

Hadis dari 'Athiyyah dari Ibnu Umar ia berkata:  Rasulullah SAW bersabda: talak bagi seorang budak wanita itu sebanyak dua kali, dan masa iddahnya adalah dua kali haid." (HR Ibn Majah: 2157). 

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa ketentuan talak dan masa iddah bagi budak wanita berbeda dengan wanita merdeka. Rasulullah SAW menerangkan bahwa talak bagi budak wanita hanya sampai dua kali, sedangkan masa iddahnya adalah dua kali haid. Hal ini berarti apabila suami telah menjatuhkan dua talak, maka ia tidak dapat merujuknya kembali kecuali setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memiliki aturan khusus terkait hukum keluarga bagi budak, termasuk dalam masalah talak dan iddah, sebagai bagian dari pengaturan syariat pada masa itu.

Referensi

  1. Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Thaharah wa Sunanuha, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), Juz 6, h. 351. 

Komentar 0