Hadis tentang Talaknya Budak Wanita dan Masa Iddahnya
Hadis
عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ الَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَاقُ الْأَمَةِ اثْنَتَانِ وَعِدَّتُهَا حَيْضَتَانِ. (رواه ابن ماجه: ٢١٥٧)[1]
Terjemahan
Hadis dari 'Athiyyah dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: talak bagi seorang budak wanita itu sebanyak dua kali, dan masa iddahnya adalah dua kali haid." (HR Ibn Majah: 2157).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa ketentuan talak dan masa iddah bagi budak wanita berbeda dengan wanita merdeka. Rasulullah SAW menerangkan bahwa talak bagi budak wanita hanya sampai dua kali, sedangkan masa iddahnya adalah dua kali haid. Hal ini berarti apabila suami telah menjatuhkan dua talak, maka ia tidak dapat merujuknya kembali kecuali setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memiliki aturan khusus terkait hukum keluarga bagi budak, termasuk dalam masalah talak dan iddah, sebagai bagian dari pengaturan syariat pada masa itu.
Referensi
- Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Thaharah wa Sunanuha, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), Juz 6, h. 351.

Komentar 0