40 HADIS TALAK

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis talak, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat tentang 40 hadis talak. Terimakasih

Foto Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Yuli Hatika Pitri Siregar

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS TALAK

Penyusun: Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Talaknya Seorang Budak

Disusun oleh: Yuli Hatika Pitri Siregar (@yulihatikapitri) · Bagian dari 40 HADIS TALAK

Hadis

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ سَيِّدِي زَوَّجَنِي أَمَتَهُ وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنِي وَبَيْنَهَا قَالَ فَصَعِدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِنْبَرَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ مَا بَالُ أَحَدِكُمْ يُزَوِّجُ عَبْدَهُ أَمَتَهُ ثُمَّ يُرِيدُ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَهُمَا إِنَّمَا الطَّلَاقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ (رواه ابن ماجه: ٢١٥٩)[1] 

Terjemahan

Hadis dari Ibnu Abbas ia berkata: "seorang lelaki datang menemui Nabi SAW dan berkata: "wahai Rasulullah, sesungguhnya tuanku mengawinkan aku dengan budak perempuannya, lalu ia ingin memisahkan aku dari dia." Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah SAW  kemudian naik ke mimbar dan bersabda: "wahai manusia, kenapa salah seorang dari kalian menikahkan budaknya dengan budak perempuannya, kemudian dia ingin memisahkan keduanya? hanyasanya talak itu hak bagi orang yang memegang betis." (HR Ibn Majah: 2159). 

Isi kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa hak menjatuhkan talak berada di tangan suami, termasuk dalam pernikahan seorang budak. Dalam kisah ini, seorang budak mengadu kepada Rasulullah SAW karena tuannya ingin memisahkannya dari istrinya setelah menikahkan mereka. Rasulullah SAW kemudian menegaskan bahwa talak adalah hak suami, bukan hak tuannya, meskipun ia seorang budak. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberikan hak dan tanggung jawab pernikahan kepada suami yang menjalani akad tersebut, serta melarang seseorang mencampuri urusan talak tanpa hak.

Referensi

  1. Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Thaharah wa Sunanuha, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), Juz 6, h. 354.

Komentar 0