Hadis tentang Talaknya Seorang Budak
Hadis
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ سَيِّدِي زَوَّجَنِي أَمَتَهُ وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنِي وَبَيْنَهَا قَالَ فَصَعِدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِنْبَرَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ مَا بَالُ أَحَدِكُمْ يُزَوِّجُ عَبْدَهُ أَمَتَهُ ثُمَّ يُرِيدُ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَهُمَا إِنَّمَا الطَّلَاقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ (رواه ابن ماجه: ٢١٥٩)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Abbas ia berkata: "seorang lelaki datang menemui Nabi SAW dan berkata: "wahai Rasulullah, sesungguhnya tuanku mengawinkan aku dengan budak perempuannya, lalu ia ingin memisahkan aku dari dia." Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah SAW kemudian naik ke mimbar dan bersabda: "wahai manusia, kenapa salah seorang dari kalian menikahkan budaknya dengan budak perempuannya, kemudian dia ingin memisahkan keduanya? hanyasanya talak itu hak bagi orang yang memegang betis." (HR Ibn Majah: 2159).
Isi kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa hak menjatuhkan talak berada di tangan suami, termasuk dalam pernikahan seorang budak. Dalam kisah ini, seorang budak mengadu kepada Rasulullah SAW karena tuannya ingin memisahkannya dari istrinya setelah menikahkan mereka. Rasulullah SAW kemudian menegaskan bahwa talak adalah hak suami, bukan hak tuannya, meskipun ia seorang budak. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberikan hak dan tanggung jawab pernikahan kepada suami yang menjalani akad tersebut, serta melarang seseorang mencampuri urusan talak tanpa hak.
Referensi
- Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Thaharah wa Sunanuha, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), Juz 6, h. 354.

Komentar 0