Hadis tentang Laki-laki Mengingkari Adanya Talak
Hadis
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِذَا ادَّعَتِ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ زَوْجِهَا فَجَاءَتْ عَلَى ذَلِكَ بِشَاهِدٍ عَدْلٍ اسْتُحْلِفَ زَوْجُهَا فَإِنْ حَلَفَ بَطَلَتْ شَهَادَةُ الشَّاهِدِ وَإِنْ نَكَلَ فَنُكُولُهُ بِمَنْزِلَةِ شَاهِدٍ آخَرَ وَجَازَ طَلاَقُهُ .( رواه ابن ماجه:٢١١٦)[1]
Terjemahan
Hadis dari ‘Amr bin Syu‘aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi saw ia bersabda: apabila seorang wanita mengaku bahwa suaminya telah menceraikannya, lalu ia mendatangkan seorang saksi yang adil atas hal tersebut, maka suaminya diminta untuk bersumpah. Jika ia bersumpah, gugurlah kesaksian saksi tersebut. Namun jika ia menolak untuk bersumpah, maka penolakannya itu berkedudukan seperti saksi yang lain, sehingga talaknya dinyatakan sah. (HR Ibnu Majah: 2116).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang penyelesaian sengketa talak ketika seorang suami mengingkari bahwa ia telah menceraikan istrinya. Jika seorang wanita mengaku telah ditalak dan dapat menghadirkan saksi yang adil, maka suaminya diminta untuk bersumpah sebagai bentuk pembelaan. Apabila suami bersumpah, maka kesaksian tersebut tidak diterima, tetapi jika ia menolak bersumpah maka penolakannya dianggap sebagai penguat bukti sehingga talak dapat dinyatakan sah. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kejelasan bukti dan keadilan dalam menetapkan hukum talak agar tidak terjadi kedzaliman antara suami dan istri.
Referensi
- Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Thaharah wa Sunanuha, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), Juz 6, h. 292.

Komentar 0