40 HADIS TALAK

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis talak, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat tentang 40 hadis talak. Terimakasih

Foto Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Yuli Hatika Pitri Siregar

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS TALAK

Penyusun: Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Talak saat Kondisi Gelap Mata, Terpaksa, Mabuk, Gila dan Syirik

Disusun oleh: Yuli Hatika Pitri Siregar (@yulihatikapitri) · Bagian dari 40 HADIS TALAK

Hadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَل أَوْ تَتَكَلَّمْ قَالَ قَتَادَةُ إِذَا طَلَّقَ فِي نَفْسِهِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ.(رواه البخارى: ٤٩٦٨)[1] 

Terjemahan

Hadis dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya. Qatadah berkata: bila ia menceraikan dengan suara hatinya saja, maka hal itu tidaklah berpengaruh sedikit pun.( HR al- Bukhari: 4968).

Isi Kandungan Hadis

Hadis tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan keringanan kepada umat Islam dengan tidak menghukum atau menganggap sah sesuatu yang hanya terlintas di dalam hati selama belum diucapkan atau dilakukan, termasuk dalam hal talak. Artinya, jika seseorang hanya berniat atau membayangkan perceraian dalam hatinya tanpa mengucapkannya secara lisan, maka talak tersebut tidak terjadi dan tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun. Pendapat Qatadah juga menegaskan bahwa talak yang hanya ada dalam hati tidak dianggap sah. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, suatu perbuatan atau ucapan baru memiliki dampak hukum apabila benar-benar dinyatakan atau dilakukan, sehingga menjaga manusia dari kesulitan akibat pikiran yang tidak disengaja atau sekadar lintasan hati.

Referensi

  1. Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Bin Umur Rasulillah saw  wa Sunani wa Ayyamih, (Damaskus: Dar Ibn Kathir, 2002), Juz 5, h. 2020.

Komentar 0