Hadis tentang Talak saat Kondisi Gelap Mata, Terpaksa, Mabuk, Gila dan Syirik
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَل أَوْ تَتَكَلَّمْ قَالَ قَتَادَةُ إِذَا طَلَّقَ فِي نَفْسِهِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ.(رواه البخارى: ٤٩٦٨)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya. Qatadah berkata: bila ia menceraikan dengan suara hatinya saja, maka hal itu tidaklah berpengaruh sedikit pun.( HR al- Bukhari: 4968).
Isi Kandungan Hadis
Hadis tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan keringanan kepada umat Islam dengan tidak menghukum atau menganggap sah sesuatu yang hanya terlintas di dalam hati selama belum diucapkan atau dilakukan, termasuk dalam hal talak. Artinya, jika seseorang hanya berniat atau membayangkan perceraian dalam hatinya tanpa mengucapkannya secara lisan, maka talak tersebut tidak terjadi dan tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun. Pendapat Qatadah juga menegaskan bahwa talak yang hanya ada dalam hati tidak dianggap sah. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, suatu perbuatan atau ucapan baru memiliki dampak hukum apabila benar-benar dinyatakan atau dilakukan, sehingga menjaga manusia dari kesulitan akibat pikiran yang tidak disengaja atau sekadar lintasan hati.
Referensi
- Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar Bin Umur Rasulillah saw wa Sunani wa Ayyamih, (Damaskus: Dar Ibn Kathir, 2002), Juz 5, h. 2020.

Komentar 0