Hadis tentang Suami Mengutus Seseorang untuk Menyampaikan Talak
Hadis
عَنْ أَبِي بَكْرٍ وَهُوَ ابْنُ أَبِي الْجَهْمِ قَالَ سَمِعْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ تَقُولُ أَرْسَلَ إِلَيَّ زَوْجِي بِطَلَاقِي فَشَدَدْتُ عَلَيَّ ثِيَابِي ثُمَّ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَمْ طَلَّقَكِ فَقُلْتُ ثَلَاثًا قَالَ لَيْسَ لَكِ نَفَقَةٌ وَاعْتَدِّي فِي بَيْتِ ابْنِ عَمِّكِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ ضَرِيرُ الْبَصَرِ تُلْقِينَ ثِيَابَكِ عِنْدَهُ فَإِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُكِ فَآذِنِينِي مُخْتَصَرٌ.(رواه النسائي: ٣٤١٨)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Bakr yaitu Ibnu Abi al-Jahm, ia berkata: saya pernah mendengar Fathimah binti Qais berkata: suamiku mengirim utusan kepadaku untuk menceraiku. Lalu saya kencangkan pakaianku kemudian kudatangi Nabi SAW. Lalu beliau bertanya: berapakah ia menceraimu? kemudian saya katakan: "tiga talak." ia bersabda: engkau tidak mendapatkan nafkah, ber'iddahlah di rumah pamanmu yaitu Ibnu Ummi Maktum, ia adalah orang yang buta. Engkau bisa melepas pakaianmu di rumahnya. Kemudian apabila telah habis 'iddahmu maka beritahukan kepadaku. Secara ringkas. (HR al-Nasa’i: 3418).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa seorang suami boleh mengutus orang lain untuk menyampaikan talak kepada istrinya. Dalam hadis ini, suami Fatimah binti Qais mengirim utusan untuk memberitahukan talaknya, lalu Rasulullah saw mengakui talak tersebut. Karena Fatimah telah ditalak tiga, Rasulullah saw menjelaskan bahwa ia tidak berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya dan memerintahkannya menjalani masa iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum yang buta agar lebih terjaga dan nyaman. Hadis ini menunjukkan bahwa penyampaian talak melalui perantara diperbolehkan, serta menjelaskan beberapa hukum terkait talak bain seperti tidak adanya nafkah bagi wanita yang ditalak tiga dan kewajiban menjalani masa iddah.
Referensi
- Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib bin ali al khurasani an-Nasa'i, Al-Mujtaba min Sunan an-Nasa'i, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1411 H/1991 M), Juz 6, h. 461.

Komentar 0