Hadis tentang Larangan Mengusir orang dari Tempat Duduknya
Hadis
أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ: سَمِعْتُ نَافِعًا يَقُولُ: سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقِيمَ الرَّجُلُ أَخَاهُ مِنْ مَقْعَدِهِ وَيَجْلِسَ فِيهِ. قُلْتُ لِنَافِعٍ: الجُمُعَةَ؟ قَالَ: الجُمُعَةَ وَغَيْرَهَا (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٩١١)[١]
Terjemahan
Ibnu Juraij telah mengabarkan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Nafi' berkata: Aku mendengar Ibnu Umar RA berkata: Nabi SAW melarang seseorang mengusir saudaranya dari tempat duduknya kemudian ia duduk di tempat tersebut. 'Aku Ibnu Juraij bertanya kepada Nafi': 'Apakah itu khusus untuk hari Jumat?' Nafi' menjawab: 'Hari Jumat dan hari-hari lainnya. (HR. Bukhari: 911)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini berisi larangan Rasulullah SAW untuk mengusir atau menyuruh seseorang bangkit dari tempat duduknya agar orang lain dapat menempati tempat tersebut. Larangan ini berlaku baik pada hari Jumat maupun pada hari-hari lainnya. Islam mengajarkan sikap saling menghormati, menghargai hak orang lain, dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan di dalam masjid. Dalam suasana ibadah, seorang Muslim harus menjaga akhlak yang baik serta mengutamakan persaudaraan sesama Muslim. Hadis ini mengajarkan bahwa mendapatkan tempat yang baik di masjid tidak boleh dilakukan dengan cara merugikan atau menyakiti orang lain.
Referensi
- Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), Juz 1, h. 220.

Komentar 0