Hadis tentang Duduk di Antara Dua Khutbah Jumat
Hadis
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا، ثُمَّ يَقْعَدُ، ثُمَّ يَقُومُ، كَمَا تَفْعَلُونَ الآنَ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٩٢٠)[١]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Umar RA, ia berkata: Dahulu Nabi SAW berkhutbah dengan berdiri, kemudian ia duduk, lalu berdiri lagi, sebagaimana yang kalian lakukan sekarang ini. (HR. Bukhari: 920)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tata cara khutbah Jumat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, yaitu berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk sejenak di antara dua khutbah, lalu berdiri kembali untuk melanjutkan khutbah kedua. Tata cara ini kemudian diikuti oleh para sahabat dan umat Islam setelahnya. Hadis ini menunjukkan bahwa khutbah Jumat memiliki susunan dan tata cara yang telah dicontohkan langsung oleh Nabi SAW. Selain itu, hadis ini mengajarkan pentingnya mengikuti sunnah Rasulullah dalam pelaksanaan ibadah agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan yang benar.
Referensi
- Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), Juz 1, h. 222.

Komentar 0