Hadis tentang Larangan Meninggalkan Khutbah Jumat karena Urusan Dunia
Hadis
عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ قَالَ: حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَقْبَلَتْ عِيرٌ تَحْمِلُ طَعَامًا، فَالْتَفَتُوا إِلَيْهَا حَتَّى مَا بَقِيَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا} (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٩٣٧)[١]
Terjemahan
Hadis dari Salim bin Abi al-Ja'd, ia berkata: Jabir bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Tatkala kami sedang melaksanakan salat (Jumat) bersama Nabi SAW, tiba-tiba datanglah kafilah dagang yang membawa makanan. Orang-orang pun berpaling (pergi) menuju kafilah itu hingga tidak ada yang tersisa bersama Nabi SAW kecuali dua belas orang laki-laki saja. Maka turunlah ayat ini: 'Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu tengah berdiri (berkhutbah). (HR. Bukhari: 937)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menegaskan bahwa khutbah Jumat merupakan bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan salat Jumat. Khutbah berfungsi sebagai sarana penyampaian nasihat, ilmu, peringatan, dan penguatan keimanan bagi kaum Muslimin. Karena itu, jamaah diwajibkan untuk mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengurangi kekhusyukan. Melalui khutbah, umat Islam memperoleh bimbingan yang membantu mereka menjalani kehidupan sesuai ajaran agama. Hadis ini mengajarkan bahwa menghadiri khutbah dengan sungguh-sungguh merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah Jumat.
Referensi
- Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), Juz 1, h. 226.

Komentar 0