Hadis tentang Kewajiban Sholat Jumat bagi Laki-laki Muslim yang Memenuhi Syarat
Hadis
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ، إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ١٠٦٧)[١]
Terjemahan
Hadis dari Thariq bin Syihab, dari Nabi SAW, ia bersabda, "Salat Jumat adalah kewajiban yang harus ditunaikan secara berjamaah oleh setiap Muslim, kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang yang sakit (HR. Abu Daud: 1067)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap laki-laki Muslim yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakannya secara berjamaah. Namun, syariat Islam memberikan keringanan kepada beberapa golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak yang belum balig, dan orang yang sedang sakit, sehingga mereka tidak diwajibkan menghadiri salat Jumat. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam menetapkan hukum sesuai dengan kemampuan dan kondisi setiap individu, sekaligus menegaskan pentingnya pelaksanaan salat Jumat sebagai salah satu syiar dan kewajiban utama bagi kaum Muslimin yang memenuhi syarat.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-'Asy’ats al-Sijistaniy al-Azdiy, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar Ibnu Hazam, 1997), no. 1067.

Komentar 0