Hadis tentang Larangan Mengkhususkan Ibadah pada Hari Jumat
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ١١٤٤)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, Rasulullah bersabda:'janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat untuk melakukan shalat malam (qiyamul lail) di antara malam-malam lainnya, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa di antara hari-hari lainnya, kecuali jika (puasa itu) bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang di antara kalian. (HR. Bukhari: 1144)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan tentang umat Islam tidak dianjurkan mengkhususkan malam Jumat untuk qiyamul lail atau hari Jumat untuk berpuasa jika hanya karena menganggap hari tersebut memiliki keutamaan khusus yang tidak ditetapkan oleh syariat. Rasulullah SAW mengajarkan agar ibadah dilakukan sesuai tuntunan yang benar dan tidak membuat amalan khusus tanpa dasar. Namun, jika seseorang memang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, atau puasa sunnah lainnya yang kebetulan bertepatan dengan hari Jumat, maka hal itu diperbolehkan. Hadis ini juga mengajarkan pentingnya mengikuti sunnah Nabi SAW dan menghindari perbuatan yang dapat mengarah pada penambahan ibadah yang tidak dicontohkan.
Referensi
- Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), Juz 1, h. 277.

Komentar 0