Hadis tentang Anjuran Memperbanyak Shalawat kepada Nabi SAW pada Hari Jumat
Hadis
عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ قُبِضَ، وَفِيهِ النَّفْخَةُ، وَفِيهِ الصَّعْقَةُ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ؟ يَقُولُونَ: بَلِيتَ. فَقَالَ: «إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ١٠٤٧)[١]
Terjemahan
Hadis dari Aus bin Aus RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya di antara hari-hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu ia diwafatkan, pada hari itu sangkakala ditiup, dan pada hari itu terjadi tiupan yang mematikan. Maka perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari itu, karena sesungguhnya shalawat kalian akan diperlihatkan kepadaku." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat kami diperlihatkan kepadamu, sedangkan engkau telah hancur (di dalam kubur)?" Rasulullah menjawab, "Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan bumi memakan jasad para nabi." (HR. Abu Daud: 1047)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa hari Jumat merupakan hari yang paling utama dan memiliki banyak keistimewaan di sisi Allah. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak membaca selawat kepada Nabi Muhammad SAW pada hari tersebut, karena selawat yang dibaca akan disampaikan kepada beliau. Hadis ini juga mengingatkan bahwa hari Jumat berkaitan dengan peristiwa-peristiwa besar, seperti diciptakannya Nabi Adam alaihis salam, wafatnya beliau, serta terjadinya beberapa peristiwa pada hari kiamat. Selain itu, hadis ini menegaskan bahwa Allah mengharamkan bumi memakan jasad para nabi sebagai bentuk kemuliaan yang diberikan kepada mereka.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-'Asy’ats al-Sijistaniy al-Azdiy, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar Ibnu Hazam, 1997), no. 1047.

Komentar 0