Hadis tentang Anjuran Sholat Tahiyyatul Mesjid Saat Khutbah Jumat
Hadis
عَنْ عَمْرٍو، سَمِعَ جَابِرًا قَالَ: دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَقَالَ:«أَصَلَّيْتَ؟» قَالَ: لَا. قَالَ: «فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٩٣١)[١]
Terjemahan
Hadis dari Amru, ia mendengar Jabir berkata: Seorang laki-laki masuk ke masjid pada hari Jumat saat Nabi SAW sedang berkhutbah. ia bertanya: 'Apakah kamu sudah salat?' Orang itu menjawab: 'Belum.'Rasulullah bersabda: 'Maka salatlah dua rakaat. (HR. Bukhari: 931)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa seseorang yang datang ke masjid pada hari Jumat saat khutbah sedang berlangsung tetap dianjurkan untuk melaksanakan salat tahiyatul masjid sebanyak dua rakaat sebelum duduk. Ketika seorang sahabat datang dan belum salat, Rasulullah SAW memerintahkannya untuk segera melaksanakan dua rakaat tersebut. Hadis ini menunjukkan pentingnya menghormati masjid sebagai rumah Allah dengan melaksanakan salat tahiyatul masjid sebelum duduk. Selain itu, hadis ini juga menjadi bukti bahwa salat tahiyatul masjid tetap disyariatkan meskipun khutbah Jumat sedang berlangsung, dengan tetap menjaga pelaksanaannya secara ringkas.
Referensi
- Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), Juz 1, h. 225.

Komentar 0