Hadis
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُولِ، فَإِنْ شَاءُوا قَتَلُوا، وَإِنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ، وَهِيَ ثَلَاثُونَ حِقَّةً، وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً، وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً، وَمَا صَالَحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ». وَذَلِكَ لِتَشْدِيدِ الْعَقْلِ. قَالَ أَبُو عِيسَى: حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ. (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ : ١٤٤٧)[1]
Terjemahan
Hadis dari ‘Amr bin Syu‘aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka ia diserahkan kepada wali (keluarga) korban. Jika mereka mau, mereka boleh membunuhnya (sebagai qishash), dan jika mereka mau, mereka boleh mengambil diyat. Diyat itu adalah tiga puluh hiqqah (unta betina umur empat tahun), tiga puluh jadza‘ah (unta umur lima tahun), dan empat puluh khalifah (unta betina yang sedang hamil), dan apa pun yang mereka sepakati, maka itu menjadi hak mereka.” Hal itu untuk menunjukkan beratnya urusan diyat. Abu ‘Isa berkata: hadis Abdullah bin ‘Amr ini adalah hadis hasan gharib. (HR al-Tirmidzi 1447)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan ketentuan dalam hukum Islam terkait pembunuhan terhadap seorang mukmin dengan sengaja. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan diserahkan kepada keluarga korban (wali al-maqtul). Keluarga korban memiliki hak untuk memilih antara menuntut qishash, yaitu hukuman balas bunuh, atau menerima diyat (tebusan darah) sebagai gantinya. Dalam hadis ini juga dijelaskan bentuk diyat yang besar, yaitu terdiri dari berbagai jenis unta dalam jumlah tertentu, yang menunjukkan bahwa nyawa seorang mukmin memiliki nilai yang sangat tinggi dalam Islam. Besarnya diyat tersebut menunjukkan keseriusan dan beratnya pelanggaran yang terjadi ketika seseorang menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja. Hadis ini juga menggambarkan bahwa Islam memberikan ruang keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menetapkan aturan yang jelas dalam penyelesaian kasus pembunuhan, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam menuntut balas.
Referensi
- Al-Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Jami‘ at-Tirmidzi, Kitab ad-Diyat, Bab Ma Ja’a fi ad-Diyah, no hadis 1447, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 412.
Komentar 0