40 HADIS QISAS

KTI

Selamat Datang

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang kami ucapkan kepada para pembaca dalam tulisan yang berjudul “Hadis Digital” ini. Kehadiran Anda dalam membaca karya ini merupakan sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi penulis. Di era digital seperti saat ini, akses terhadap ilmu pengetahuan, termasuk hadis-hadis Nabi Muhammad saw., menjadi semakin mudah dan cepat. Oleh karena itu, tulisan ini diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk menambah wawasan serta pemahaman kita tentang bagaimana memanfaatkan teknologi digital dalam mempelajari dan menyebarkan hadis secara bijak dan bertanggung jawab. Kami berharap pembaca dapat memperoleh manfaat, inspirasi, serta pengetahuan baru dari tulisan ini. Semoga kehadiran karya sederhana ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kecintaan kita terhadap sunnah Rasulullah saw. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tentang Penulis

pahrulhajinst

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS QISAS

Penyusun: pahrulhajinst

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Diyat pada Gigi

Disusun oleh: pahrulhajinst (@pahrulhajinst) · Bagian dari 40 HADIS QISAS

Hadis

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فِي الْأَسْنَانِ خَمْسٌ خَمْسٌ». (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٤٥٦٥)[1]

Terjemahan

Hadis dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW , beliau bersabda bahwa pada setiap gigi terdapat (denda) lima ekor unta. (HR Abu Dawud 4565)

Isi Kandungan

Hadis yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud ini menjelaskan ketentuan diyat terhadap gigi dalam hukum pidana Islam. Rasulullah SAW  menetapkan bahwa pada setiap gigi terdapat diyat sebesar lima ekor unta. Maksudnya, apabila seseorang merusak atau mencabut gigi orang lain secara zalim, maka pelaku wajib memberikan ganti rugi sesuai ketentuan tersebut. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap perlindungan anggota tubuh manusia, termasuk bagian tubuh yang tampak kecil seperti gigi. Para ulama menjelaskan bahwa ketentuan diyat pada gigi merupakan bagian dari hukum jinayah yang mengatur hak korban atas luka atau cacat yang dialaminya. Penetapan lima ekor unta pada setiap gigi bertujuan memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pencegah agar manusia tidak mudah melakukan kekerasan terhadap orang lain. Dengan adanya ukuran diyat yang jelas, syariat Islam menghadirkan kepastian hukum dalam penyelesaian kasus penganiayaan dan pelukaan. Hadis ini juga menunjukkan bahwa syariat Islam sangat rinci dalam menjaga hak manusia. Tidak hanya pembunuhan yang diatur, tetapi juga luka dan kerusakan anggota tubuh memiliki ketentuan hukum tersendiri. Para fuqaha menjadikan hadis ini sebagai dasar dalam pembahasan diyat anggota badan, khususnya gigi. Mereka menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku secara umum pada setiap gigi selama tidak ada perbedaan yang ditentukan syariat. Dengan demikian, hadis ini mengandung pelajaran tentang pentingnya menjaga keselamatan sesama, menegakkan keadilan, dan memberikan tanggung jawab kepada pelaku atas kerugian yang ditimbulkannya.

Referensi

  1.   Al-Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy‘ats as-Sijistani, Sunan Abi Dawud, Kitab ad-Diyat, Bab fi Diyat al-Asnan, no hadis 4565, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h.262.

Komentar 0