Hadis
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ: أَمَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبْزَى قَالَ: سَلِ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ هَاتَيْنِ الْآيَتَيْنِ مَا أَمْرُهُمَا: {وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ}، {وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا}. فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ: لَمَّا أُنْزِلَتِ الَّتِي فِي الْفُرْقَانِ قَالَ مُشْرِكُو أَهْلِ مَكَّةَ: فَقَدْ قَتَلْنَا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ، وَدَعَوْنَا مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ، وَقَدْ أَتَيْنَا الْفَوَاحِشَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ: {إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ}. فَهَذِهِ لِأُولَئِكَ، وَأَمَّا الَّتِي فِي النِّسَاءِ فَالرَّجُلُ إِذَا عَرَفَ الْإِسْلَامَ وَشَرَائِعَهُ ثُمَّ قَتَلَ فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ. فَذَكَرْتُهُ لِمُجَاهِدٍ فَقَالَ: إِلَّا مَنْ نَدِمَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٣٦٤٢)[1]
Terjemahan
Hadis dari Sa’id bin Jubair ia berkata: ‘Abdurrahman bin Abza memerintahkanku, ia berkata: “Tanyakan kepada Ibnu Abbas tentang dua ayat ini: (dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar) dan (barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja).” Maka aku pun bertanya kepada Ibnu Abbas RA, lalu ia berkata: ketika ayat yang ada dalam surah al-Furqan diturunkan, orang-orang musyrik Makkah berkata: “Kami telah membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kami juga telah menyekutukan Allah, dan kami telah melakukan perbuatan keji,” maka Allah menurunkan ayat: “kecuali orang yang bertaubat dan beriman.” Maka ayat ini berlaku bagi mereka. Adapun ayat yang ada dalam surah an-Nisa, maka maksudnya adalah seseorang yang telah mengetahui Islam dan syariatnya, kemudian ia membunuh seorang mukmin, maka balasannya adalah neraka Jahannam. Lalu aku menyebutkan hal itu kepada Mujahid, maka ia berkata: kecuali orang yang menyesal. (HR al-Bukhari 3642)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan penafsiran dua ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan larangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT, serta ancaman bagi orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja. Ibnu Abbas رضي الله عنه menjelaskan bahwa ayat yang menyebutkan adanya pengampunan dengan taubat turun sebagai bentuk rahmat Allah bagi orang-orang musyrik yang sebelumnya melakukan dosa besar seperti syirik, pembunuhan, dan perbuatan keji, namun kemudian mereka bertaubat dan beriman. Adapun ayat dalam surah An-Nisa’ yang menyebutkan ancaman berat bagi pembunuh mukmin dengan sengaja, dijelaskan bahwa itu berlaku bagi orang yang telah mengetahui kebenaran Islam dan memahami syariatnya, tetapi tetap melakukan pembunuhan secara sengaja. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut merupakan dosa yang sangat besar dan memiliki ancaman keras di akhirat. Dari hadis ini juga dipahami bahwa pintu taubat tetap terbuka bagi siapa saja yang benar-benar menyesal dan kembali kepada Allah, selama ia memenuhi syarat-syarat taubat. Namun, dosa membunuh jiwa tetap termasuk dosa yang sangat berat dan tidak boleh diremehkan dalam ajaran Islam.
Referensi
- Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami‘ al-Musnad as-Shahih, Kitab Tafsir al-Qur’an, Bab Qauluhu Ta‘ala: Wa Man Yaqtul Mu’minan Muta‘ammidan, no hadis 3642, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 1399.
Komentar 0