Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تُقَامُ الْحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَلَا يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ». قَالَ أَبُو عِيسَى: هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مَرْفُوعًا إِلَّا مِنْ حَدِيثِ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ، وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْمَكِّيُّ قَدْ تَكَلَّمَ فِيهِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ. (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ: ١٤٦٢)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ibnu Abbas RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “hudud (hukuman pidana) tidak ditegakkan di dalam masjid, dan seorang ayah tidak dibunuh karena (membunuh) anaknya.” Abu ‘Isa berkata: hadis ini tidak kami ketahui diriwayatkan dengan sanad ini secara marfu’ kecuali melalui riwayat Isma’il bin Muslim, dan Isma’il bin Muslim al-Makki sebagian ulama telah berbicara tentangnya karena dari sisi hafalannya. (HR al-Tirmidzi 1462)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan dua ketentuan dalam hukum Islam yang berkaitan dengan pelaksanaan hukuman dan kasus pembunuhan dalam keluarga. Rasulullah SAW bersabda bahwa hukuman hudud tidak ditegakkan di dalam masjid, karena masjid merupakan tempat ibadah, dzikir, dan kegiatan yang suci, sehingga tidak layak dijadikan tempat pelaksanaan hukuman pidana. Selain itu, dalam hadis ini juga disebutkan bahwa seorang ayah tidak dibunuh karena membunuh anaknya. Hal ini menunjukkan adanya ketentuan khusus dalam hukum qishash terkait hubungan orang tua dan anak, yang menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian pada aspek kekeluargaan dalam penegakan hukum. Secara umum, hadis ini juga menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum dalam Islam memiliki aturan dan tempat yang sesuai, serta tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan tetap menjaga kehormatan tempat ibadah dan mempertimbangkan konteks hubungan sosial di antara manusia.
Referensi
- Al-Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Jami‘ at-Tirmidzi, Kitab ad-Diyat, Bab Ma Ja’a la Yuqadu al-Walid bi al-Walad, no hadis 1462, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 435.
Komentar 0