40 HADIS QISAS

KTI

Selamat Datang

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang kami ucapkan kepada para pembaca dalam tulisan yang berjudul “Hadis Digital” ini. Kehadiran Anda dalam membaca karya ini merupakan sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi penulis. Di era digital seperti saat ini, akses terhadap ilmu pengetahuan, termasuk hadis-hadis Nabi Muhammad saw., menjadi semakin mudah dan cepat. Oleh karena itu, tulisan ini diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk menambah wawasan serta pemahaman kita tentang bagaimana memanfaatkan teknologi digital dalam mempelajari dan menyebarkan hadis secara bijak dan bertanggung jawab. Kami berharap pembaca dapat memperoleh manfaat, inspirasi, serta pengetahuan baru dari tulisan ini. Semoga kehadiran karya sederhana ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kecintaan kita terhadap sunnah Rasulullah saw. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tentang Penulis

pahrulhajinst

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS QISAS

Penyusun: pahrulhajinst

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Orang Tua Tidak di Qisas karena Membunuh Anaknya

Disusun oleh: pahrulhajinst (@pahrulhajinst) · Bagian dari 40 HADIS QISAS

Hadis

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تُقَامُ الْحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَلَا يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ». قَالَ أَبُو عِيسَى: هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مَرْفُوعًا إِلَّا مِنْ حَدِيثِ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ، وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْمَكِّيُّ قَدْ تَكَلَّمَ فِيهِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ. (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ: ١٤٦٢)[1] 

Terjemahan

Hadis dari Ibnu Abbas RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “hudud (hukuman pidana) tidak ditegakkan di dalam masjid, dan seorang ayah tidak dibunuh karena (membunuh) anaknya.” Abu ‘Isa berkata: hadis ini tidak kami ketahui diriwayatkan dengan sanad ini secara marfu’ kecuali melalui riwayat Isma’il bin Muslim, dan Isma’il bin Muslim al-Makki sebagian ulama telah berbicara tentangnya karena dari sisi hafalannya. (HR al-Tirmidzi  1462)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan dua ketentuan dalam hukum Islam yang berkaitan dengan pelaksanaan hukuman dan kasus pembunuhan dalam keluarga. Rasulullah SAW  bersabda bahwa hukuman hudud tidak ditegakkan di dalam masjid, karena masjid merupakan tempat ibadah, dzikir, dan kegiatan yang suci, sehingga tidak layak dijadikan tempat pelaksanaan hukuman pidana. Selain itu, dalam hadis ini juga disebutkan bahwa seorang ayah tidak dibunuh karena membunuh anaknya. Hal ini menunjukkan adanya ketentuan khusus dalam hukum qishash terkait hubungan orang tua dan anak, yang menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian pada aspek kekeluargaan dalam penegakan hukum. Secara umum, hadis ini juga menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum dalam Islam memiliki aturan dan tempat yang sesuai, serta tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan tetap menjaga kehormatan tempat ibadah dan mempertimbangkan konteks hubungan sosial di antara manusia.

Referensi

  1. Al-Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Jami‘ at-Tirmidzi, Kitab ad-Diyat, Bab Ma Ja’a la Yuqadu al-Walid bi al-Walad, no hadis 1462, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 435.

Komentar 0