Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ: قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لِحْيَانَ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةٍ: عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ، ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قُضِيَ لَهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ، فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَزَوْجِهَا، وَأَنَّ الْعَقْلَ عَلَى عَصَبَتِهَا. (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ٦٣٥٩)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW memutuskan dalam kasus janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati bahwa diyatnya adalah ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan. Kemudian wanita yang berhak mendapatkan ghurrah itu meninggal dunia, maka Rasulullah SAW memutuskan bahwa harta warisannya diberikan kepada anak-anaknya dan suaminya, serta diyatnya dibebankan kepada ‘ashabah (kerabat laki-laki dari pihak ayah). (HR al-Bukhari 6359)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dari sahabat Abu Hurairah ini menjelaskan hukum diyat janin serta kaitannya dengan pembagian warisan. Rasulullah SAW memutuskan bahwa janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan meninggal akibat tindakan kekerasan wajib dibayar diyat berupa ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa janin yang masih berada dalam kandungan tetap memiliki hak yang dilindungi oleh syariat Islam, sehingga kematiannya menimbulkan kewajiban diyat bagi pihak yang menyebabkan kematian tersebut. Dalam hadis ini dijelaskan pula bahwa setelah wanita yang berhak menerima diyat itu meninggal dunia, Rasulullah SAW memutuskan bahwa harta warisannya diberikan kepada anak-anak dan suaminya sesuai ketentuan waris dalam Islam. Hal ini menunjukkan bahwa diyat termasuk harta yang dapat diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Dengan demikian, diyat tidak hanya dipandang sebagai bentuk hukuman atau kompensasi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dalam masalah kepemilikan dan pembagian harta. Selain itu, Nabi ﷺ menetapkan bahwa pembayaran diyat dibebankan kepada ‘ashabah atau kerabat laki-laki dari pihak ayah (‘aqilah). Para ulama menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku dalam kasus pembunuhan tidak sengaja atau yang menyerupai tidak sengaja. Sistem tersebut bertujuan meringankan beban pelaku sekaligus menjaga tanggung jawab sosial dalam masyarakat. Dengan adanya keterlibatan keluarga besar dalam pembayaran diyat, hubungan sosial tetap terjaga dan penyelesaian konflik dapat berlangsung lebih damai. Hadis ini mengandung pelajaran penting tentang perhatian Islam terhadap perlindungan jiwa manusia sejak dalam kandungan, keadilan dalam pemberian hak kepada korban, dan keteraturan hukum waris dalam syariat. Islam mengatur persoalan pidana dan harta secara rinci agar tercipta keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
Referensi
- Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami‘ al-Musnad as-Shahih,Kitab al-Fara’id, Bab Mirath al-Janin, no hadis 6359, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 227.
Komentar 0