Hadis
عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ: جَاءَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ حَزْمٍ بِكِتَابٍ فِي رُقْعَةٍ مِنْ أَدَمٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا بَيَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ»، فَتَلَا مِنْهَا آيَاتٍ، ثُمَّ قَالَ: «فِي النَّفْسِ مِائَةٌ مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي الْعَيْنِ خَمْسُونَ، وَفِي الْيَدِ خَمْسُونَ، وَفِي الرِّجْلِ خَمْسُونَ، وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ فَرِيضَةً، وَفِي الْأَصَابِعِ عَشْرٌ عَشْرٌ، وَفِي الْأَسْنَانِ خَمْسٌ خَمْسٌ، وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ». (رَوَاهُ النَّسَائِيُّ: ٤٨٧١)[1]
Terjemahan
Hadis dari az-Zuhri, ia berkata: Abu Bakar bin Hazm datang kepadaku dengan membawa sebuah surat pada selembar kulit dari Rasulullah SAW , yang berisi bahwa: “Ini adalah penjelasan dari Allah dan Rasul-Nya: wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad,” lalu ia membacakan beberapa ayat darinya, kemudian ia berkata: “Pada jiwa terdapat (diyat) seratus ekor unta, pada satu mata lima puluh, pada satu tangan lima puluh, pada satu kaki lima puluh, pada luka yang sampai ke otak sepertiga diyat, pada luka dalam (yang menembus rongga) sepertiga diyat, pada luka yang memindahkan tulang lima belas (ekor unta), pada jari-jari sepuluh-sepuluh, pada gigi lima-lima, dan pada luka yang menampakkan tulang lima (ekor unta).” (HR al-Nasa’i 4871)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sunan an-Nasa'i ini menjelaskan rincian diyat anggota tubuh dalam hukum pidana Islam. Hadis tersebut berasal dari surat Rasulullah SAW yang dibawa oleh Abu Bakar bin Hazm, yang memuat ketentuan tentang diyat berbagai anggota badan dan jenis luka. Dalam hadis ini disebutkan bahwa diyat jiwa adalah seratus ekor unta, satu mata lima puluh ekor unta, satu tangan lima puluh, satu kaki lima puluh, setiap jari sepuluh, dan setiap gigi lima ekor unta. Selain itu dijelaskan pula kadar diyat untuk beberapa jenis luka tertentu sesuai tingkat bahayanya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan aturan yang rinci dalam menjaga keselamatan tubuh manusia dan memberikan hak kepada korban atas kerugian yang dialaminya. Para ulama menjelaskan bahwa diyat anggota tubuh merupakan bentuk kompensasi atau ganti rugi yang wajib diberikan kepada korban penganiayaan atau pelukaan. Penetapan jumlah diyat yang berbeda-beda didasarkan pada fungsi dan tingkat kerusakan anggota tubuh tersebut. Misalnya, hilangnya satu mata atau satu tangan memiliki diyat besar karena sangat memengaruhi kehidupan seseorang. Adapun luka tertentu seperti luka yang mencapai otak atau menembus rongga tubuh mendapatkan kadar diyat khusus karena bahayanya yang besar terhadap keselamatan korban. Hadis ini juga menunjukkan kesempurnaan syariat Islam dalam mengatur hak manusia secara detail. Tidak hanya pembunuhan yang memiliki aturan hukum, tetapi luka ringan maupun berat juga memiliki ketentuan yang jelas agar tercipta keadilan dan tidak terjadi tindakan sewenang-wenang. Dengan adanya aturan diyat, Islam mendorong manusia untuk menjaga diri dari kekerasan dan menghormati hak tubuh sesama manusia. Para fuqaha menjadikan hadis ini sebagai salah satu dasar penting dalam pembahasan fikih jinayah, khususnya mengenai diyat dan kompensasi atas pelukaan anggota badan.
Referensi
- Al-Imam Ahmad bin Syu‘aib an-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, Kitab al-Qasamah wa al-Qisas wa ad-Diyat, Bab Diyat al-A‘da’, no hadis 4871, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 430.
Komentar 0