Hadis
عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: غَزَوْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَيْشَ الْعُسْرَةِ، فَكَانَ مِنْ أَوْثَقِ أَعْمَالِي فِي نَفْسِي، فَكَانَ لِي أَجِيرٌ فَقَاتَلَ إِنْسَانًا، فَعَضَّ أَحَدُهُمَا إِصْبَعَ صَاحِبِهِ، فَانْتَزَعَ إِصْبَعَهُ فَأَنْدَرَ ثَنِيَّتَهُ فَسَقَطَتْ، فَانْطَلَقَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَهْدَرَ ثَنِيَّتَهُ، وَقَالَ: «أَفَيَدَعُ إِصْبَعَهُ فِي فِيكَ تَقْضِمُهَا؟» قَالَ: أَحْسِبُهُ قَالَ «كَمَا يَقْضِمُ الْفَحْلُ». قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ: وَحَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنْ جَدِّهِ بِمِثْلِ هَذِهِ الصِّفَةِ: أَنَّ رَجُلًا عَضَّ يَدَ رَجُلٍ فَأَنْدَرَ ثَنِيَّتَهُ، فَأَهْدَرَهَا أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عنْهُ. (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ٢١٤٦)[1]
Terjemahan
Hadis dari Ya’la bin Umayyah RA, ia berkata: aku ikut berperang bersama Nabi SAW dalam Perang Tabuk (Jaisy al-‘Usrah), yang merupakan salah satu amal paling kuat yang aku yakini, lalu aku memiliki seorang pekerja yang berperang dengan seseorang, kemudian salah satunya menggigit jari lawannya, lalu orang yang digigit itu menarik tangannya sehingga gigi serinya patah dan jatuh, maka ia pergi kepada Nabi SAW, lalu beliau menggugurkan diyat giginya dan bersabda: “Apakah dia akan membiarkan jarinya di mulutmu agar kamu menggigitnya seperti unta jantan menggigit?”—Ibnu Juraij berkata: aku kira beliau bersabda—“sebagaimana unta jantan menggigit.” Ibnu Juraij juga berkata: telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abi Mulaikah, dari kakeknya dengan kisah yang serupa, bahwa seorang laki-laki menggigit tangan laki-laki lain sehingga gigi serinya patah, lalu Abu Bakar semoga Allah meridhainya menggugurkan diyatnya. (HR al-Bukhari 2146)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dari sahabat Ya'la bin Umayyah ini menjelaskan bahwa seseorang tidak berhak mendapatkan diyat apabila cedera yang dialaminya terjadi akibat perbuatannya sendiri. Dalam peristiwa tersebut, seorang laki-laki menggigit jari lawannya dengan keras, kemudian orang yang digigit menarik tangannya hingga gigi seri si penggigit patah dan terlepas. Ketika perkara itu diadukan kepada Rasulullah SAW, beliau memutuskan untuk menggugurkan diyat gigi tersebut dan bersabda, “Apakah dia akan membiarkan jarinya di mulutmu agar kamu menggigitnya seperti unta jantan menggigit?” Ucapan Nabi SAW menunjukkan bahwa tindakan orang yang menarik tangannya merupakan bentuk pembelaan diri yang wajar, sedangkan kerusakan yang terjadi pada gigi pelaku adalah akibat dari tindakannya sendiri. Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dasar penting dalam fikih jinayah bahwa kerusakan yang timbul karena tindakan agresif seseorang sendiri tidak menimbulkan hak diyat baginya. Orang yang diserang atau diganggu memiliki hak untuk melepaskan diri dan membela dirinya selama tidak melampaui batas. Dalam kasus ini, orang yang digigit tidak berniat merusak gigi lawannya, tetapi hanya berusaha membebaskan tangannya dari gigitan yang menyakitkan. Karena itu, Nabi SAW tidak menetapkan adanya ganti rugi atas gigi yang patah tersebut. Hadis ini juga menunjukkan keadilan syariat Islam dalam melihat sebab terjadinya suatu luka atau kerusakan. Tidak semua cedera otomatis menimbulkan kewajiban diyat, tetapi harus diperhatikan siapa yang memulai kezaliman dan bagaimana peristiwa itu terjadi. Riwayat bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq juga pernah menggugurkan diyat dalam kasus serupa menunjukkan bahwa para sahabat memahami dan menerapkan prinsip hukum tersebut. Dengan demikian, hadis ini mengandung pelajaran tentang bolehnya membela diri secara wajar, larangan melakukan tindakan agresif terhadap orang lain, dan pentingnya keadilan dalam menetapkan tanggung jawab hukum. Islam tidak membenarkan seseorang mengambil keuntungan hukum dari kesalahan dan kezalimannya sendiri.
Referensi
- Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami‘ al-Musnad as-Shahih, Kitab al-Buyu‘, Bab al-Ujra, no hadis 2146, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 790.
Komentar 0