Hadis
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: خَرَجَتْ جَارِيَةٌ عَلَيْهَا أَوْضَاحٌ، فَأَخَذَهَا يَهُودِيٌّ، فَرَضَخَ رَأْسَهَا بِحَجَرٍ، وَأَخَذَ مَا عَلَيْهَا مِنَ الْحُلِيِّ، قَالَ: فَأُدْرِكَتْ وَبِهَا رَمَقٌ، فَأُتِيَ بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «مَنْ قَتَلَكِ؟ أَفُلَانٌ؟» قَالَتْ بِرَأْسِهَا: لَا، قَالَ: «فَفُلَانٌ؟» حَتَّى سُمِّيَ الْيَهُودِيُّ، فَقَالَتْ بِرَأْسِهَا: أَيْ نَعَمْ، قَالَ: فَأُخِذَ فَاعْتَرَفَ، فَأَمَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَرُضِخَ رَأْسُهُ بَيْنَ حَجَرَيْنِ، قَالَ أَبُو عِيسَى: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ، وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ، وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ، وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ: لَا قَوَدَ إِلَّا بِالسَّيْفِ. (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ: ١٤٥٤)[1]
Terjemahan
Hadis dari Anas semoga Allah meridhainya, ia berkata: seorang budak perempuan keluar dengan mengenakan perhiasan, lalu seorang Yahudi menangkapnya, kemudian ia menghantam kepalanya dengan batu dan mengambil perhiasan yang ada padanya. Ia berkata: kemudian budak perempuan itu ditemukan dalam keadaan masih memiliki sisa nyawa, lalu ia dibawa kepada Nabi SAW , maka beliau bertanya, “Siapa yang membunuhmu? Apakah si fulan?” Ia memberi isyarat dengan kepalanya: tidak. Beliau bertanya lagi, “Apakah si fulan?” hingga disebutkan nama orang Yahudi itu, maka ia memberi isyarat dengan kepalanya: ya. Ia berkata: kemudian orang itu ditangkap lalu mengakui perbuatannya, maka Rasulullah ﷺ memerintahkan terhadapnya, lalu kepalanya dihancurkan di antara dua batu. (HR al-Tirmidzi 1454)
Isi Kandungan
Kandungan :
Hadis yang diriwayatkan dalam Jami' at-Tirmidzi dari sahabat Anas bin Malik ini menjelaskan pelaksanaan hukum qiṣāṣ terhadap pelaku pembunuhan. Dalam peristiwa tersebut, seorang budak perempuan diserang oleh seorang Yahudi yang menghantam kepalanya dengan batu hingga hampir meninggal, kemudian mengambil perhiasannya. Ketika korban dibawa kepada Rasulullah SAW , beliau berusaha mencari pelaku dengan menanyakan beberapa nama hingga korban memberi isyarat bahwa pelakunya adalah orang Yahudi tersebut. Setelah pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya, Nabi SAW memerintahkan agar ia dihukum dengan cara yang serupa, yaitu kepalanya dihancurkan di antara dua batu. Hal ini menunjukkan bahwa qiṣāṣ ditegakkan sebagai bentuk keadilan terhadap tindak pembunuhan yang dilakukan secara zalim. Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dalil bolehnya pelaksanaan qiṣāṣ dengan cara yang sepadan dengan tindakan pelaku, selama tidak melampaui batas. Hukuman tersebut bertujuan memberikan keadilan kepada korban dan menjadi pelajaran agar masyarakat tidak melakukan kejahatan serupa. Di samping itu, hadis ini juga menunjukkan pentingnya proses pembuktian dalam hukum Islam. Rasulullah SAW tidak langsung menjatuhkan hukuman sebelum adanya petunjuk dari korban dan pengakuan dari pelaku. Dengan demikian, penerapan qiṣāṣ dilakukan melalui proses yang hati-hati dan berdasarkan bukti yang jelas. Sebagian ulama, seperti Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah, berpendapat bahwa hadis ini menunjukkan bolehnya qiṣāṣ dilakukan dengan cara yang sama seperti perbuatan pelaku. Sementara sebagian ulama lain berpendapat bahwa hukuman mati dalam qiṣāṣ sebaiknya dilaksanakan dengan pedang agar lebih ringan bagi terhukum. Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan kajian fikih dalam memahami cara pelaksanaan qiṣāṣ. Namun seluruh ulama sepakat bahwa tujuan utama hukum tersebut adalah menegakkan keadilan, menjaga keamanan masyarakat, dan melindungi jiwa manusia dari tindakan kejahatan.
Referensi
- Al-Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Jami‘ at-Tirmidzi, Kitab ad-Diyat, Bab Ma Ja’a fi al-Qisas, no hadis 1454, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 424.
Komentar 0