Hadis
عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فِيهِ الْفَرَائِضُ وَالسُّنَنُ وَالدِّيَاتُ، وَبَعَثَ بِهِ مَعَ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ، فَقُرِئَتْ عَلَى أَهْلِ الْيَمَنِ.هَذِهِ نُسْخَتُهُ مِنْ مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى شُرَحْبِيلَ بْنِ عَبْدِ كُلَالٍ، وَنُعَيْمِ بْنِ عَبْدِ كُلَالٍ، وَالْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ كُلَالٍ قَيْلِ ذِي رُعَيْنٍ، وَمَعَافِرَ، وَهَمْدَانَ.اَمَّا بَعْدُ: وَكَانَ فِي كِتَابِهِ: أَنَّ مَنِ اعْتَبَطَ مُؤْمِنًا قَتْلًا عَنْ بَيِّنَةٍ فَإِنَّهُ قَوَدٌ إِلَّا أَنْ يَرْضَى أَوْلِيَاءُ الْمَقْتُولِ، وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الدِّيَةَ مِائَةً مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي الأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ الدِّيَةُ، وَفِي اللِّسَانِ الدِّيَةُ، وَفِي الشَّفَتَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الْبَيْضَتَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الذَّكَرِ الدِّيَةُ، وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ، وَفِي الْعَيْنَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الرِّجْلِ الْوَاحِدَةِ نِصْفُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي كُلِّ أُصْبُعٍ مِنْ أَصَابِعِ الْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنَ الْإِبِلِ، وَأَنَّ الرَّجُلَ يُقْتَلُ بِالْمَرْأَةِ، وَعَلَى أَهْلِ الذَّهَبِ أَلْفُ دِينَارٍ. (رَوَاهُ النَّسَائِيُّ: ٤٨٦٨)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW menulis surat kepada penduduk Yaman yang berisi ketentuan-ketentuan faraidh, sunnah, dan diyat, lalu beliau mengutusnya bersama ‘Amr bin Hazm, dan surat itu dibacakan kepada penduduk Yaman. Isi surat itu adalah: “Ini adalah salinan dari Muhammad Nabi SAW kepada Syarhabil bin ‘Abd Kulal, Nu‘aim bin ‘Abd Kulal, al-Harits bin ‘Abd Kulal pemimpin Dzi Ru‘ain, serta Ma‘afir dan Hamdan. Adapun setelah itu, barang siapa membunuh seorang mukmin secara sengaja dengan bukti yang jelas, maka baginya qisas kecuali jika para wali korban merelakan; dan sesungguhnya pada jiwa terdapat diyat seratus ekor unta; pada hidung jika terpotong seluruhnya terdapat diyat; pada lisan terdapat diyat; pada kedua bibir terdapat diyat; pada dua buah pelir terdapat diyat; pada kemaluan terdapat diyat; pada tulang punggung terdapat diyat; pada kedua mata terdapat diyat; pada satu kaki setengah diyat; pada luka yang sampai ke otak sepertiga diyat; pada luka dalam sepertiga diyat; pada luka yang memindahkan tulang lima belas ekor unta; pada setiap jari tangan dan kaki sepuluh ekor unta; pada gigi lima ekor unta; pada luka yang menampakkan tulang lima ekor unta; dan seorang laki-laki dibunuh karena seorang perempuan, serta bagi pemilik emas diyatnya seribu dinar.” (HR al-Nasa’i 4868)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sunan an-Nasa'i ini berisi surat Rasulullah SAW kepada penduduk Yaman yang memuat ketentuan tentang faraidh, sunnah, qiṣāṣ, dan rincian diyat. Surat tersebut dibawa oleh Amr bin Hazm dan menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan fikih jinayah. Dalam surat itu Nabi SAW menegaskan bahwa siapa saja yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja dan terbukti kesalahannya, maka ia dikenai qiṣāṣ kecuali apabila keluarga korban memaafkan dan menerima diyat. Ketentuan ini menunjukkan keseimbangan syariat Islam antara penegakan keadilan dan pemberian ruang untuk perdamaian serta kasih sayang. Hadis ini juga menjelaskan rincian diyat untuk berbagai anggota tubuh dan jenis luka. Diyat jiwa ditetapkan sebesar seratus ekor unta, sedangkan beberapa anggota tubuh penting seperti hidung, lidah, bibir, mata, kemaluan, dan tulang punggung memiliki diyat penuh karena hilangnya fungsi utama anggota tersebut. Untuk satu kaki ditetapkan setengah diyat, setiap jari sepuluh ekor unta, dan setiap gigi lima ekor unta. Luka tertentu juga memiliki ketentuan khusus, seperti luka yang sampai ke otak dan luka yang menembus rongga tubuh yang masing-masing dikenai sepertiga diyat, serta luka yang memindahkan tulang dikenai lima belas ekor unta. Rincian ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan perhatian besar terhadap perlindungan jiwa dan anggota tubuh manusia. Para ulama menjelaskan bahwa ketetapan diyat tersebut bertujuan menjaga hak korban, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mencegah permusuhan berkepanjangan di tengah masyarakat. Penentuan jumlah diyat secara rinci juga menunjukkan kesempurnaan syariat dalam mengatur persoalan pidana dengan ukuran yang jelas dan teratur sehingga mengurangi perselisihan dalam penetapan hukuman. Dalam hadis ini disebutkan pula bahwa laki-laki dapat diqiṣāṣ karena membunuh perempuan. Ketentuan ini menjadi dalil bahwa jiwa seorang perempuan memiliki kehormatan dan perlindungan hukum yang sama dalam masalah pembunuhan sengaja. Selain itu, disebutkan bahwa bagi pemilik emas diyatnya adalah seribu dinar, yang menunjukkan adanya penyesuaian bentuk pembayaran diyat sesuai alat tukar yang berlaku di masyarakat. Secara keseluruhan, hadis ini menggambarkan keluasan dan ketelitian hukum Islam dalam menjaga jiwa manusia, menegakkan keadilan, dan menyelesaikan perkara pidana secara terukur. Qiṣāṣ dan diyat dalam Islam bukan sekadar hukuman, tetapi juga sarana menjaga keamanan, hak manusia, dan kemaslahatan masyarakat.
Referensi
Al-Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Jami‘ at-Tirmidzi, Kitab ad-Diyat, Bab Ma Ja’a la Yuqadu al-Walid bi al-Walad, no hadis 1461, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 434.
Komentar 0