Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى: حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ لَا نَعْرِفُهُ مَرْفُوعًا إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ، وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ مَوْقُوفًا، وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى هَذَا، وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ، وَقَدْ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الدِّيَةَ تُؤْخَذُ فِي ثَلَاثِ سِنِينَ، فِي كُلِّ سَنَةٍ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَرَأَوْا أَنَّ دِيَةَ الْخَطَإِ عَلَى الْعَاقِلَةِ، وَرَأَى بَعْضُهُمْ أَنَّ الْعَاقِلَةَ قَرَابَةُ الرَّجُلِ مِنْ قِبَلِ أَبِيهِ، وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: إِنَّمَا الدِّيَةُ عَلَى الرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ مِنَ الْعَصَبَةِ، يُحَمَّلُ كُلُّ رَجُلٍ مِنْهُمْ رُبُعَ دِينَارٍ، وَقَدْ قَالَ بَعْضُهُمْ: إِلَى نِصْفِ دِينَارٍ، فَإِنْ تَمَّتِ الدِّيَةُ، وَإِلَّا نُظِرَ إِلَى أَقْرَبِ الْقَبَائِلِ مِنْهُمْ فَأُلْزِمُوا ذَلِكَ. (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ: ١٤٤٦)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah bin mas’ud. Abu ‘Isa berkata: hadis Ibnu Mas’ud ini tidak kami ketahui sebagai hadis marfu’ kecuali melalui jalur ini, dan telah diriwayatkan pula dari Abdullah (Ibnu Mas’ud) secara mauquf. Sebagian ulama berpendapat demikian, yaitu pendapat Ahmad dan Ishaq, dan para ulama telah bersepakat bahwa diyat dibayarkan dalam tiga tahun, pada setiap tahun sepertiga diyat, dan mereka berpendapat bahwa diyat karena kesalahan ditanggung oleh ‘aqilah (keluarga pihak ayah). Sebagian mereka berpendapat bahwa ‘aqilah adalah kerabat laki-laki dari pihak ayah, dan ini merupakan pendapat Malik dan asy-Syafi’i, dan sebagian lainnya berpendapat bahwa diyat hanya dibebankan kepada laki-laki, tidak kepada perempuan dan anak-anak dari kalangan ‘ashabah, di mana setiap laki-laki dari mereka menanggung seperempat dinar, dan sebagian berpendapat hingga setengah dinar, maka jika diyat telah terpenuhi (selesai dibayar), jika belum maka dilihat kepada kabilah terdekat dari mereka lalu dibebankan kepada mereka. (HR al-Tirmidzi 1446)
Isi Kandungan Hadis
Kandungan hadis ini menjelaskan bahwa dalam kasus pembunuhan karena kesalahan (qatl al-khata’), kewajiban membayar diyat ditanggung oleh ‘aqilah, yaitu kerabat laki-laki dari garis ayah menurut pendapat mayoritas ulama. Diyat tersebut tidak dibayarkan sekaligus, melainkan secara bertahap selama tiga tahun dengan pembayaran sepertiga setiap tahun, sebagaimana telah menjadi kesepakatan para ulama. Hadis ini juga menunjukkan adanya perbedaan pendapat mengenai pihak yang termasuk ‘aqilah dan besaran kontribusi yang harus mereka bayarkan, namun pada dasarnya tanggung jawab tersebut dibebankan kepada laki-laki dari kalangan ‘ashabah, bukan kepada perempuan dan anak-anak. Selain itu, hadis ini mengandung nilai keadilan, keringanan, serta solidaritas sosial dalam Islam, karena beban diyat akibat kesalahan tidak ditanggung sendiri oleh pelaku, melainkan dibantu oleh keluarga besarnya hingga kewajiban tersebut dapat terpenuhi.
Referensi
- Al-Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Jami‘ at-Tirmidzi, Kitab ad-Diyat, Bab Ma Ja’a fi al-‘Aqilah, no hadis 1446, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 411.
Komentar 0