40 HADIS QISAS

KTI

Selamat Datang

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang kami ucapkan kepada para pembaca dalam tulisan yang berjudul “Hadis Digital” ini. Kehadiran Anda dalam membaca karya ini merupakan sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi penulis. Di era digital seperti saat ini, akses terhadap ilmu pengetahuan, termasuk hadis-hadis Nabi Muhammad saw., menjadi semakin mudah dan cepat. Oleh karena itu, tulisan ini diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk menambah wawasan serta pemahaman kita tentang bagaimana memanfaatkan teknologi digital dalam mempelajari dan menyebarkan hadis secara bijak dan bertanggung jawab. Kami berharap pembaca dapat memperoleh manfaat, inspirasi, serta pengetahuan baru dari tulisan ini. Semoga kehadiran karya sederhana ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kecintaan kita terhadap sunnah Rasulullah saw. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tentang Penulis

pahrulhajinst

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS QISAS

Penyusun: pahrulhajinst

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Sistem Pembayaran Diyat ‘Aqilah

Disusun oleh: pahrulhajinst (@pahrulhajinst) · Bagian dari 40 HADIS QISAS

Hadis

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى: حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ لَا نَعْرِفُهُ مَرْفُوعًا إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ، وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ مَوْقُوفًا، وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى هَذَا، وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ، وَقَدْ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الدِّيَةَ تُؤْخَذُ فِي ثَلَاثِ سِنِينَ، فِي كُلِّ سَنَةٍ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَرَأَوْا أَنَّ دِيَةَ الْخَطَإِ عَلَى الْعَاقِلَةِ، وَرَأَى بَعْضُهُمْ أَنَّ الْعَاقِلَةَ قَرَابَةُ الرَّجُلِ مِنْ قِبَلِ أَبِيهِ، وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: إِنَّمَا الدِّيَةُ عَلَى الرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ مِنَ الْعَصَبَةِ، يُحَمَّلُ كُلُّ رَجُلٍ مِنْهُمْ رُبُعَ دِينَارٍ، وَقَدْ قَالَ بَعْضُهُمْ: إِلَى نِصْفِ دِينَارٍ، فَإِنْ تَمَّتِ الدِّيَةُ، وَإِلَّا نُظِرَ إِلَى أَقْرَبِ الْقَبَائِلِ مِنْهُمْ فَأُلْزِمُوا ذَلِكَ. (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ: ١٤٤٦)[1] 

Terjemahan

Hadis dari Abdullah bin mas’ud. Abu ‘Isa berkata: hadis Ibnu Mas’ud ini tidak kami ketahui sebagai hadis marfu’ kecuali melalui jalur ini, dan telah diriwayatkan pula dari Abdullah (Ibnu Mas’ud) secara mauquf. Sebagian ulama berpendapat demikian, yaitu pendapat Ahmad dan Ishaq, dan para ulama telah bersepakat bahwa diyat dibayarkan dalam tiga tahun, pada setiap tahun sepertiga diyat, dan mereka berpendapat bahwa diyat karena kesalahan ditanggung oleh ‘aqilah (keluarga pihak ayah). Sebagian mereka berpendapat bahwa ‘aqilah adalah kerabat laki-laki dari pihak ayah, dan ini merupakan pendapat Malik dan asy-Syafi’i, dan sebagian lainnya berpendapat bahwa diyat hanya dibebankan kepada laki-laki, tidak kepada perempuan dan anak-anak dari kalangan ‘ashabah, di mana setiap laki-laki dari mereka menanggung seperempat dinar, dan sebagian berpendapat hingga setengah dinar, maka jika diyat telah terpenuhi (selesai dibayar), jika belum maka dilihat kepada kabilah terdekat dari mereka lalu dibebankan kepada mereka. (HR al-Tirmidzi  1446)

Isi Kandungan Hadis

Kandungan hadis ini menjelaskan bahwa dalam kasus pembunuhan karena kesalahan (qatl al-khata’), kewajiban membayar diyat ditanggung oleh ‘aqilah, yaitu kerabat laki-laki dari garis ayah menurut pendapat mayoritas ulama. Diyat tersebut tidak dibayarkan sekaligus, melainkan secara bertahap selama tiga tahun dengan pembayaran sepertiga setiap tahun, sebagaimana telah menjadi kesepakatan para ulama. Hadis ini juga menunjukkan adanya perbedaan pendapat mengenai pihak yang termasuk ‘aqilah dan besaran kontribusi yang harus mereka bayarkan, namun pada dasarnya tanggung jawab tersebut dibebankan kepada laki-laki dari kalangan ‘ashabah, bukan kepada perempuan dan anak-anak. Selain itu, hadis ini mengandung nilai keadilan, keringanan, serta solidaritas sosial dalam Islam, karena beban diyat akibat kesalahan tidak ditanggung sendiri oleh pelaku, melainkan dibantu oleh keluarga besarnya hingga kewajiban tersebut dapat terpenuhi.

Referensi

  1.    Al-Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Jami‘ at-Tirmidzi, Kitab ad-Diyat, Bab Ma Ja’a fi al-‘Aqilah, no hadis 1446, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 411.

Komentar 0