Hadis
عَنْ سَمُرَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ، وَمَنْ جَدَعَ عَبْدَهُ جَدَعْنَاهُ». (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٤٥١٧)[1]
Terjemahan
Hadis dari Samurah, bahwa Nabi SAW bersabda: barang siapa yang membunuh budaknya, maka kami akan membunuhnya, dan barang siapa yang memotong (anggota tubuh) budaknya, maka kami akan memotong (anggota tubuhnya). (HR Abu Dawud 4517)
Isi Kandungan
Hadis yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dari sahabat Samurah bin Jundub ini menjelaskan bahwa Islam memberikan perlindungan terhadap budak dan melarang keras tindakan zalim terhadap mereka. Rasulullah SAW menegaskan bahwa siapa saja yang membunuh budaknya maka ia dapat dikenai hukuman mati, dan siapa yang melukai atau memotong anggota tubuh budaknya maka ia juga dapat dikenai balasan yang setimpal. Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun dalam masyarakat saat itu masih terdapat sistem perbudakan, Islam tetap menjaga hak hidup dan kehormatan budak sebagai manusia. Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dalil penting tentang larangan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap budak. Islam datang pada masa ketika budak sering diperlakukan secara sewenang-wenang, lalu syariat memberikan aturan yang melindungi mereka dan mendorong pembebasan budak secara bertahap. Ancaman qiṣāṣ dalam hadis ini menunjukkan bahwa pemilik budak tidak memiliki hak untuk bertindak zalim atau menghilangkan nyawa budaknya sesuka hati. Dengan demikian, Islam menegakkan prinsip keadilan dan persamaan hak dalam perlindungan jiwa manusia. Sebagian ulama berbeda pendapat mengenai penerapan hukum qiṣāṣ secara teknis dalam kasus ini, terutama ketika menghubungkannya dengan hadis-hadis lain tentang hukum pembunuhan. Namun mereka sepakat bahwa hadis ini menunjukkan besarnya dosa menyakiti budak dan kuatnya larangan berbuat aniaya terhadap mereka. Hadis ini juga mengandung pelajaran bahwa Islam sangat menekankan kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia tanpa memandang status sosialnya.
referensi
- Al-Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy‘ats as-Sijistani, Sunan Abi Dawud, Kitab ad-Diyat, Bab al-Qisas fi al-‘Abd, no hadis 4517, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 20
Komentar 0