Hadis
عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ لِعَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ مِنَ الْوَحْيِ إِلَّا مَا فِي كِتَابِ اللَّهِ؟ قَالَ: وَالَّذِي فَلَقَ الْحَبَّةَ وَبَرَأَ النَّسَمَةَ مَا أَعْلَمُهُ إِلَّا فَهْمًا يُعْطِيهِ اللَّهُ رَجُلًا فِي الْقُرْآنِ، وَمَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ. قُلْتُ: وَمَا فِي الصَّحِيفَةِ؟ قَالَ: الْعَقْلُ، وَفِكَاكُ الْأَسِيرِ، وَأَنْ لَا يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٢٨٨٢)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Juhayfah RA, ia berkata: aku berkata kepada Ali semoga Allah meridhainya, “Apakah di sisi kalian ada sesuatu dari wahyu selain yang ada dalam Kitab Allah?” Ia menjawab, “Demi Zat yang membelah biji dan menciptakan jiwa, aku tidak mengetahuinya kecuali berupa pemahaman yang Allah berikan kepada seseorang dalam Al-Qur’an dan apa yang ada dalam lembaran ini.” Aku bertanya, “Apa yang ada dalam lembaran itu?” Ia menjawab, “(yaitu) diyat (tebusan darah), pembebasan tawanan, dan bahwa seorang Muslim tidak dibunuh karena (membunuh) orang kafir.” (HR al-Bukhari 2882)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari ini menjelaskan beberapa ketentuan hukum pidana dalam Islam, di antaranya tentang diyat, pembebasan tawanan, dan ketentuan bahwa seorang Muslim tidak dijatuhi hukuman mati karena membunuh orang kafir. Dalam hadis tersebut, Ali bin Abi Thalib menegaskan bahwa tidak ada wahyu khusus yang mereka miliki selain Al-Qur’an dan pemahaman yang Allah berikan terhadapnya, kecuali beberapa catatan hukum yang terdapat dalam sebuah lembaran. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam bersumber dari wahyu Allah dan penjelasan Rasulullah SAW , bukan dari rahasia tersembunyi yang hanya dimiliki sebagian sahabat. Sabda Ali tentang “tidak dibunuh seorang Muslim karena orang kafir” dipahami oleh mayoritas ulama sebagai ketentuan hukum qiṣāṣ dalam kondisi tertentu, terutama terhadap kafir harbi, yaitu orang kafir yang memerangi kaum Muslimin. Para ulama menjelaskan bahwa perbedaan status keagamaan menjadi pertimbangan dalam penerapan qiṣāṣ pada masa itu. Namun demikian, Islam tetap sangat melarang pembunuhan terhadap non-Muslim tanpa hak. Orang kafir yang hidup damai, seperti ahlu dzimmah atau non-Muslim yang mendapat perlindungan, tetap memiliki hak keamanan dan perlindungan jiwa. Bahkan dalam banyak hadis lain, Rasulullah SAW memberikan ancaman keras kepada siapa saja yang menzalimi atau membunuh non-Muslim yang berada dalam perlindungan kaum Muslimin.Hadis ini juga menunjukkan perhatian Islam terhadap perlindungan hak manusia melalui aturan diyat dan pembebasan tawanan. Ketentuan-ketentuan tersebut bertujuan menciptakan ketertiban sosial, menjaga keamanan, dan mencegah tindakan sewenang-wenang. Para ulama menekankan bahwa penerapan hukum pidana Islam harus berada di bawah otoritas pemerintah dan pengadilan yang sah agar tercapai keadilan serta terhindar dari penyalahgunaan hukum.
Referensi
- Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyamih, Kitab al-Ilm, Bab Kitabat al-‘Ilm, no hadis 2882, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 2517.
Komentar 0