Hadis
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَالْعَيْنُ بِالْعَيْنِ». (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٣٩٧٨)[1]
Terjemahan
Hadis dari Anas bin Malik RA, ia berkata: Rasulullah SAW membacakan ayat “dan mata dengan mata.” (HR Abu Dawud 3978)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dari sahabat Anas bin Malik ini menunjukkan dasar Al-Qur’an tentang hukum qiṣāṣ. Rasulullah SAW membacakan firman Allah: “dan mata dengan mata,” yang berasal dari ayat qiṣāṣ dalam Al-Qur’an. Ayat tersebut menjelaskan prinsip keadilan dalam syariat Islam, yaitu bahwa pelanggaran terhadap anggota tubuh dapat dibalas dengan hukuman yang sepadan. Dengan demikian, seseorang yang merusak mata orang lain dapat dikenai qiṣāṣ sesuai ketentuan syariat apabila syarat-syaratnya terpenuhi. Firman Allah tentang “mata dengan mata” menunjukkan bahwa Islam menegakkan keadilan secara seimbang dan tidak membiarkan kezaliman tanpa pertanggungjawaban. Hukum qiṣāṣ bertujuan melindungi hak manusia, menjaga keamanan masyarakat, dan mencegah tindak kekerasan. Ketika seseorang mengetahui bahwa setiap tindakan aniaya akan mendapat balasan yang setimpal, maka hal itu menjadi pencegah agar manusia tidak mudah melukai atau merugikan orang lain. Para ulama menjelaskan bahwa ayat qiṣāṣ juga mengandung nilai rahmat dan keseimbangan. Meskipun hukum balasan dibenarkan, Islam tetap membuka pintu pemaafan dan diyat sebagai bentuk penyelesaian yang lebih lunak apabila korban atau keluarganya menghendaki. Oleh karena itu, qiṣāṣ bukan sekadar pembalasan, tetapi bagian dari sistem hukum yang menjaga keadilan sekaligus memberikan kesempatan untuk perdamaian. Hadis ini menegaskan bahwa dasar hukum qiṣāṣ bersumber langsung dari Al-Qur’an dan diperjelas melalui penjelasan Rasulullah SAW.
Referensi
- Al-Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy‘ats as-Sijistani, Sunan Abi Dawud, Kitab ad-Diyat, Bab fi an-Nafs Tujdau fiha al-Qisas, no hadis 3978, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 3.
Komentar 0