40 HADIS QISAS

KTI

Selamat Datang

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang kami ucapkan kepada para pembaca dalam tulisan yang berjudul “Hadis Digital” ini. Kehadiran Anda dalam membaca karya ini merupakan sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi penulis. Di era digital seperti saat ini, akses terhadap ilmu pengetahuan, termasuk hadis-hadis Nabi Muhammad saw., menjadi semakin mudah dan cepat. Oleh karena itu, tulisan ini diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk menambah wawasan serta pemahaman kita tentang bagaimana memanfaatkan teknologi digital dalam mempelajari dan menyebarkan hadis secara bijak dan bertanggung jawab. Kami berharap pembaca dapat memperoleh manfaat, inspirasi, serta pengetahuan baru dari tulisan ini. Semoga kehadiran karya sederhana ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kecintaan kita terhadap sunnah Rasulullah saw. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tentang Penulis

pahrulhajinst

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS QISAS

Penyusun: pahrulhajinst

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Dasar Al-Qur’an tentang Qisas

Disusun oleh: pahrulhajinst (@pahrulhajinst) · Bagian dari 40 HADIS QISAS

Hadis

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَالْعَيْنُ بِالْعَيْنِ». (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ٣٩٧٨)[1]

Terjemahan

Hadis dari Anas bin Malik RA, ia berkata: Rasulullah SAW  membacakan ayat “dan mata dengan mata.” (HR Abu Dawud  3978)

Isi Kandungan Hadis 

Hadis yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dari sahabat Anas bin Malik ini menunjukkan dasar Al-Qur’an tentang hukum qiṣāṣ. Rasulullah SAW  membacakan firman Allah: “dan mata dengan mata,” yang berasal dari ayat qiṣāṣ dalam Al-Qur’an. Ayat tersebut menjelaskan prinsip keadilan dalam syariat Islam, yaitu bahwa pelanggaran terhadap anggota tubuh dapat dibalas dengan hukuman yang sepadan. Dengan demikian, seseorang yang merusak mata orang lain dapat dikenai qiṣāṣ sesuai ketentuan syariat apabila syarat-syaratnya terpenuhi. Firman Allah tentang “mata dengan mata” menunjukkan bahwa Islam menegakkan keadilan secara seimbang dan tidak membiarkan kezaliman tanpa pertanggungjawaban. Hukum qiṣāṣ bertujuan melindungi hak manusia, menjaga keamanan masyarakat, dan mencegah tindak kekerasan. Ketika seseorang mengetahui bahwa setiap tindakan aniaya akan mendapat balasan yang setimpal, maka hal itu menjadi pencegah agar manusia tidak mudah melukai atau merugikan orang lain. Para ulama menjelaskan bahwa ayat qiṣāṣ juga mengandung nilai rahmat dan keseimbangan. Meskipun hukum balasan dibenarkan, Islam tetap membuka pintu pemaafan dan diyat sebagai bentuk penyelesaian yang lebih lunak apabila korban atau keluarganya menghendaki. Oleh karena itu, qiṣāṣ bukan sekadar pembalasan, tetapi bagian dari sistem hukum yang menjaga keadilan sekaligus memberikan kesempatan untuk perdamaian. Hadis ini menegaskan bahwa dasar hukum qiṣāṣ bersumber langsung dari Al-Qur’an dan diperjelas melalui penjelasan Rasulullah SAW.

Referensi

  1. Al-Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy‘ats as-Sijistani, Sunan Abi Dawud, Kitab ad-Diyat, Bab fi an-Nafs Tujdau fiha al-Qisas, no hadis 3978, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 3.

Komentar 0