Hadis
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ يَهُودِيًّا رَضَّ رَأْسَ جَارِيَةٍ بَيْنَ حَجَرَيْنِ، فَقِيلَ: مَنْ فَعَلَ هَذَا بِكِ؟ أَفُلَانٌ؟ أَفُلَانٌ؟ حَتَّى سُمِّيَ الْيَهُودِيُّ، فَأَوْمَأَتْ بِرَأْسِهَا، فَأُخِذَ الْيَهُودِيُّ فَاعْتَرَفَ، فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَرُضَّ رَأْسُهُ بَيْنَ حَجَرَيْنِ. (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ٢٢٨٢)[1]
Terjemahan
Hadis dari Qatadah, dari Anas RA, bahwa seorang Yahudi memecahkan kepala seorang budak perempuan di antara dua batu, lalu dikatakan kepadanya: “Siapa yang melakukan ini kepadamu? Apakah si fulan? Apakah si fulan?” hingga disebutkan nama orang Yahudi itu, kemudian budak perempuan itu memberi isyarat dengan kepalanya, lalu orang Yahudi itu ditangkap dan mengakui perbuatannya, maka Nabi SAW memerintahkan agar kepalanya dihukum, lalu kepalanya dihancurkan di antara dua batu. (HR al-Bukhari 2282)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dari sahabat Anas bin Malik ini menjelaskan praktik pelaksanaan qiṣāṣ pada masa Rasulullah SAW. Dalam peristiwa tersebut, seorang Yahudi menyerang seorang budak perempuan dengan menghancurkan kepalanya di antara dua batu hingga korban berada dalam keadaan sekarat. Ketika ditanya tentang pelakunya, budak perempuan itu memberi isyarat kepada orang Yahudi tersebut. Setelah pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya, Rasulullah ﷺ memerintahkan agar ia dihukum dengan cara yang sama, yaitu kepalanya dihancurkan di antara dua batu. Hal ini menunjukkan penerapan hukum qiṣāṣ sebagai bentuk keadilan terhadap tindak pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dan zalim. Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dalil bolehnya pelaksanaan qiṣāṣ dengan cara yang sepadan dengan perbuatan pelaku selama tidak melampaui batas. Tujuan qiṣāṣ bukan untuk balas dendam semata, tetapi untuk menegakkan keadilan, menjaga keamanan masyarakat, dan memberikan perlindungan terhadap jiwa manusia. Dengan adanya hukuman yang tegas, orang lain diharapkan takut melakukan kejahatan serupa sehingga tercipta ketertiban sosial. Hadis ini juga menunjukkan pentingnya pembuktian dalam hukum Islam. Rasulullah SAW tidak langsung menghukum sebelum ada petunjuk dari korban dan pengakuan dari pelaku. Isyarat korban yang masih hidup dijadikan petunjuk dalam penyelidikan, kemudian diperkuat dengan pengakuan pelaku sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam menegakkan hukum berdasarkan bukti dan kehati-hatian agar tidak terjadi kezaliman dalam menjatuhkan hukuman. Selain itu, hadis ini mengandung pelajaran bahwa Islam sangat menjaga hak hidup manusia tanpa memandang status sosial korban. Budak perempuan tersebut tetap mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan atas tindakan yang menimpanya. Dengan demikian, praktik qiṣāṣ pada masa Nabi SAW menunjukkan perpaduan antara keadilan, perlindungan hak manusia, dan ketegasan hukum dalam menjaga keamanan masyarakat.
Referensi
- Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami‘ al-Musnad as-Shahih, Kitab al-Mazalim, Bab Idza Kasara Dzimmiyyan aw Ghairuhu, no hadis 2282, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), h. 850.
Komentar 0