Hadis tentang Sunnah Meninggalkan Arafah
Hadis
حدثنا هشام عن أبيه قال سئل أسامة وأنا شاهد أو قال : سألت أسامة بن زيد وكان رسول الله صلى الله عليه و سلم أردفه من عرفات قلت كيف كان يسير رسول الله صلى الله عليه و سلم حين أفاض من عرفة ؟ قال كان يسير العنق فإذا وجد فجوة نص (رواه مسلم: ٣١٦٦ )[1]
Terjemahan
"Hisyam telah menceritakan dari ayahnya, ia berkata: Usamah ditanya sedangkan aku menyaksikannya—atau ia berkata: Aku bertanya kepada Usamah bin Zaid yang dibonceng oleh Rasulullah SAW saat bertolak dari Arafah—aku bertanya: 'Bagaimana kecepatan jalan Rasulullah SAW ketika bertolak dari Arafah?' Usamah menjawab: 'Beliau berjalan dengan kecepatan sedang (al-'anaq), dan jika beliau menemukan celah yang luas, beliau mempercepat kendaraannya (nass)'." (HR Muslim: 3166)
Isi Kadungan Hadis
Hadis ini menjelaskan cara perjalanan Rasulullah SAW ketika meninggalkan Arafah setelah melaksanakan wukuf, yaitu dalam rangkaian ibadah haji.Usamah bin Zaid RA, yang pada saat itu dibonceng oleh Rasulullah SAW, menceritakan bahwa Nabi SAW berjalan dengan kecepatan sedang ketika kondisi jalan padat atau ramai. Namun, ketika menemukan ruang atau jalan yang lebih lapang, beliau mempercepat perjalanan.Hal ini menunjukkan sikap Rasulullah SAW yang seimbang dan bijaksana dalam perjalanan. Beliau tidak tergesa-gesa secara berlebihan, tetapi juga tidak lambat tanpa alasan. Kecepatan beliau disesuaikan dengan kondisi jalan dan situasi para jamaah haji lainnyaDari hadis ini juga dapat dipahami bahwa dalam pelaksanaan ibadah, termasuk perjalanan haji, Islam mengajarkan keseimbangan antara ketenangan dan kesungguhan. Tidak ada tuntutan untuk berlebihan atau menyulitkan diri sendiri, tetapi dilakukan dengan tertib, nyaman, dan tetap memperhatikan keadaan sekitar.Selain itu, hadis ini menunjukkan akhlak Rasulullah SAW dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan orang lain selama perjalanan haji, karena beliau tidak memaksakan kecepatan tinggi yang dapat membahayakan atau menyulitkan orang lain.
Referensi
Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 1753.

Komentar 0