40 HADIS HAJI DAN UMRAH

KTI

Selamat Datang di Aplikasi 40 Hadis Haji dan Umrah

Silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat.

Tentang Penulis

Muhammad Rikfat

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

37 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS HAJI DAN UMRAH

Penyusun: Muhammad Rikfat

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Bolehnya Thawaf sambil naik Kendaraan

Disusun oleh: Muhammad Rikfat (@Muhammad_Rikfat) · Bagian dari 40 HADIS HAJI DAN UMRAH

Hadis

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - طَافَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ. (رواه مسلم:  ۳۱۳۲)[1]

Terjemahan

"Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW melakukan thawaf pada Haji Wada' di atas unta, dan beliau menyentuh rukun (Hajar Aswad) dengan tongkat yang ujungnya melengkung." (HR Muslim: 3132)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan salah satu peristiwa dalam pelaksanaan Haji Wada’, yaitu haji terakhir yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadis ini disebutkan bahwa Nabi SAW melakukan thawaf di Ka’bah dengan menunggang unta, dan ketika sampai di Hajar Aswad (rukun), beliau memberi isyarat dengan menggunakan tongkat yang ujungnya melengkung (mihjan) untuk menyentuhnya.Perbuatan Rasulullah SAW ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti ketika padatnya jamaah atau adanya kebutuhan, thawaf tetap sah dilakukan sambil berkendara. Hal ini juga menjadi bentuk kemudahan dalam syariat Islam yang tidak memberatkan umatnya.Selain itu, penggunaan tongkat untuk menyentuh Hajar Aswad menunjukkan bahwa sunnah istilam (menyentuh atau mencium Hajar Aswad) tetap bisa dilakukan dengan cara isyarat jika tidak memungkinkan untuk menyentuh langsung. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi nilai ibadah itu sendiri.Hadis ini juga mengajarkan bahwa tujuan utama thawaf adalah ibadah dan mengikuti sunnah Nabi SAW, bukan semata-mata bentuk fisik tertentu. Selama dilakukan sesuai tuntunan, maka ibadah tetap sah dan diterima.

Referensi

  1. Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, no. 3132

Komentar 0